Pemdes Bisa Gunakan TP4D
TUBEI,BE - Tak hanya dapat melakukan pendampingan hukum terhadap Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan serapan anggaran dalam pembangunan daerah, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Tubei juga dapat melakukan pendampingan hukum terhadap Pemerintah Desa dalam merealisasikan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hanya saja, dijelaskan Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH pendampingan ini baru dapat dilakukan oleh TP4D setelah Pemerintah Desa mengajukan surat resmi kepada Kejari Tubei untuk meminta pendampingan tersebut. \"Pendampingan hukum yang dilakukan yaitu melalui upaya pencegahan preventif dan persuasif. Pendampingan ini hanya dapat dilakukan setelah SKPD atau pemerintah desa mengajukan surat permohonan pendampingan secara resmi kepada TP4D,\" jelas Dodi. Dikatakan Dodi, ia tidak menampik jika anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui program DD maupun pemerintah daerah melalui ADD yang dikelola oleh pemerintah desa untuk pembangunan di setiap desa sangat besar dan rawan disalah gunakan. Oleh karena itu ia sudah meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memilah apa kebutuhan utama di setiap masing-masing desa. \"Anggarannya luar biasa dan sangat rawan. Kenapa sangat rawan, karena optimalisasi hasilnya kebanyakan kurang dinikmati oleh masyarakat. Oleh karena itu kita sudah meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan semacam supervisi terkait apa yang benar-benar dibutuhkan oleh masing-masing Desa,\" tukas Dodi. Sebelumnya Kepala BPMPPKB Kabupaten Lebong M Syahroni MM mengatakan, ditahun 2016 ini total anggaran yang akan dikucurkan ke desa sekitar Rp 73,5 Miliar. Terdapat dua sumber anggaran yang akan dikucurkan ke desa masing-masing DD sebesar Rp 57 miliar dan ADD yang bersumber dari APBD Lebong Tahun 2016 sebesar 16,5 miliar. Anggaran ini nantinya akan dibagikan ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Lebong.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: