12 Desa Dijabat Pjs Kades
TAIS, BE - Diawal tahun 2016 ini sebanyak 12 Kepala Desa di Kabupaten Seluma telah habis masa jabatannya. Untuk mengisi kekosongan Pemda Seluma telah mengeluarkan SK penjabat Sementara(Pjs) desa. Hanya saja, PJS haruslah diusulkan oleh BPD desa masing-masing. “Tahun ini tidak ada pemilihan kades sehingga mengisi kekosongan tersebut pemda telah mengeluarkan SK Pjs Kades yang tidak lain merupakan PNS,” sampai Kabag Hukum Sekretariat Pemda Seluma Mirin Ajib SH MH kepada BE kemarin. Mirin menambahkan, desa yang dijabat Pjs Kades diantaranya, Desa Pasar Seluma, Napal Melintang, Talang Alai, Talang Sali, Lubuk Lagan, Talang Kebun,Nanti Agung, Suka Maju, Jambat Akar, Simpu Rejang dan karang Anyar serta Agro Binagun. Keseluruhan desa yang dijabat oleh Pjs ini telah dikeluarkan SK penunjukannya dari Bupati Seluma. Pjs Kades sendiri haruslah bersinergi dengan BPD masing-masing desa dalam menjalankan tugasnya. “Sebanyak 12 Pjs Kades ini mulai terhitung bekerja sejak SK pengangkatannya dikeluarkan. Jumlah ini akan bertambah dan ini baru terhitung per Februari,”beber Mirin. Ditegaskan, Pjs Kades yang telah ditunjuk tersebut segera melakukan kewajibannya selaku Pjs. Termasuk menjalankan roda pemerintahan dengan pembuatan anggaran pendapatan belanja desa(APBDes) serta menyelesaikan sejumlah penggunaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD). “Pjs Kades ini dipilih berdasarkan musyawarah BPD. Namun jelas PNS lah yang diperbolehkan menjadi Pjs kades,” terang Mirin. Mirin mengingatkan agar kinerja Pjs kades ini bisa dilaksanakan sepenuhnya haruslah tetap mendapatkan dukungan dari seluruh warga desa. Baik itu dari perangkat desa maupun tokoh masyarakat sendiri. “Saling bersinergi kata kunci untuk desa lebih maju baik dari segi pembangunannya,” imbuhnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: