PNS Dilarang Pindah

PNS Dilarang Pindah

TAIS, BE - Banyaknya Pegawai Negeri Sipil(PNS) Seluma dipenghujung tahun 2015 mendapat restu untuk pindah tugas ke Kota Bengkulu dan kabupaten kota lainnya. Membuat Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH geram. Akibatnya sejumlah jabatan di lingkungan pemda Seluma kosong.

“Terkecuali mereka yang benar-benar ikut suami atau ikut istri bertugas tidak masalah untuk diberikan rekomendasi untuk pindah. Ini terjasi saat transisi kepemimpinan akhir tahun 2015 lalu,” tegas Bupati Diruang Kerjanya kemarin.

Mulai saat ini, siapin PNS Pemkab Seluma yang mengusulakn pindah tidak akan direkomendasikan izin kepada PNS maupun pejabat yang akan mengusulkan pindah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Bupati Seluma saat ditemui diruang kerjanya kemarin siang.

Menurutnya, apalagi untuk PNS yang memang dari awal diangkat di Kabupaten Seluma. Maka mereka dilarang meninggalkan Kabupaten Seluma. Terutama untuk guru dan tenaga medis, lantaran saat ini jumlah guru dan tenaga medis di Kabupaten Seluma masih sangat minim sekali.

“Sebenarnya kita bersama-sama untuk membangun Seluma. Namun jika mengusulkan pindah maka seluma ini akan terus kekuranggan PNS,”sampainya.

Ditambahkan, terkhusus untuk tenaga medis dan tenaga guru tidak akan mengabulkan usulan pindah tersebut. Karena saat ini untuk guru dan medis jumlahnya minim sekali. Apalagi untuk sekolah yang ada di daerah terpencil. Jumlah guru masih minim dan sulit untuk dipenuhi. Termasuk untuk puskesmas dan puskesdes di pedesaan.

“Jumlah guru dan tenaga medis ini masih sangat dibutuhan termasuk bagi mereka yang berada di pedalaman tersebut,” imbuhnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat Bupati Seluma akan memerintahkan Wabup Seluma untuk melakukan pengawasan terhadap guru dan tenaga kesehatan. Kemudian meminta data ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendata ulang jumlah guru dan tenaga medis. Kemudian melakukan pemerataan ulang secara global. Karena Bupati Seluma meyakini jumlah tenaga guru dan medis masih banyak menumpuk di pusat kota.

“Setelah didata kemudian secara global dilakukan penempatan ulang tanpa harus memperhatikan dimana asal dan tempat tinggal. Yang ditugaskan harus patuh melaksanakan,” tegasnya.

Menurutnya, untuk PNS yang sudah mengajukan pindah ke Provinsi Bengkulu, maka mereka tidak akan diterima lagi pindah ke Kabupaten Seluma. Tapi Bupati masih memberikan kelonggaran bagi PNS wanita yang memang suaminya bekerja diluar Bengkulu dan harus pindah ke daerah tersebut. Maka pengajuan pindahnya tetap akan diproses oleh BKD Seluma.

“Ya konsekwensinya mereka tidak bisa diterima lagi di kabupaten Seluma. Terkecuali bagi TNI dan Polri yang akan ikut kepala keluarga bertugas,”paparnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: