Istri Ichwan Kecam Kejari Mukomuko

Istri Ichwan Kecam Kejari Mukomuko

\"Rosna

BENGKULU, BE - Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH yang mengeluarkan surat penangkapan terhadap mendapat kecaman dari istri mantan Bupati Mukomuko Hj Rosna Ichwan Yunus. Rosna melalui kuasa hukumnya Fery Okta Trinanda SH menuding Kajari yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, kliennya mantan Ketua TP PKK Mukomuko itu tengah mengajukan praperadilan status tersangka kasus penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin di Bappeda Mukomuko di Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur pada 4 Februari 2016 lalu dengan nomor register 1/pid.pra/2016/PN.Agm.

\"Tidak hadirnya Ibu Rosna di Kejari Mukomuko untuk diperiksa sebagai tersangka bukan karena tidak kooperatif, tapi karena sudah mengajukan praperadilan dan sidang perdananya akan dimulai Senin (22/2) besok,\" tegas Fery kepada BE, kemarin (19/2).

Menurutnya, ketidakhadiran kliennya saat dipanggil Kejari untuk diperiksa merupakan sebagai bentuk penolakannya atas status tersangka yang ditetapkan kepadanya. Dan penolakan itu berujung pada pengajuan praperadilan. Jika Rosna memenuhi panggilan Kejari untuk diperiksa sebagai tersangka, berarti menerima penetapan tersebut.

\"Kalau datang ke Kejari untuk diperiksa, itu sama saja dengan mengakui kesalahan dan menerima status tersangka. Jadi kami memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan Kejari,\" terangnya.

Selain itu, Fery juga membantah keras terait dengan statemen Kajari yang mengatakan bahwa kliennya sudah meninggalkan Bengkulu dan berada di Jakarta sejak beberapa hari lalu, sebagai bentuk tidak kooperatifnya terhadap masalah yang membelitnya. Ferry menjelaskan, kepergian kliennya ke Jakarta sama sekali tidak bermaksud ingin melarikan diri, tapi sedangkan menjalankan tugas sebagai anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu.

\"Ke Jakarta itu dalam rangka menjalankan tugas kunjungan kerja. Ibu Rosna pun tidak berangkat seorang diri, tapi bersama-sama dengan pimpinan dan anggota Komisi III lainnya,\" papar Fery.

Tidak hanya menuding Kajari Mukomuko tidak menghormati proses hukum, Fery juga menjelaskan bahwa panggilan terhadap kliennya belum sampai dua kali. Sebab, pada panggilan pertama cacat hukum karena surat panggilan tersebut disampaikan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, bukan pimpinan DPRD sehingga suratnya diketahui tersangka satu hari sebelum jadwal pemeriksaan.

\"Dalam ketentuannya, surat panggilan itu harus sampai ke tangan yang bersangkutan paling lambat tiga hari kerja, tetapi dalam panggilan pertama itu diketahui tanggal 2 Februari atau satu hari sebelum pemeriksaan, jadi ini tentunya cacat hukum,\" urainya.

Sementara itu surat pemanggilan kedua, ia menilai ada unsur pemaksaan. Sebab, pihaknya sudah mengajukan praperadilan tanggal 4 Februari dan surat panggilan itu baru diterima kliennya tanggal 5 Februari.

Menurutnya, sudah seharusnya pihak kejaksaan menghormati upaya hukum yang sedang berjalan yakni hingga tuntasnya sidang praperadilan. Apalagi, lanjutnya, kliennya sama sekali tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut, mengingat kliennya hanya sebagai manager finishing, bukan pengelola anggaran.

\"Kami juga minta Kajari hormati proses hukum, tunggu praperadilan kita putus terlebih dahulu baru melakukan proses selanjutnya. Dan saya optimis akan memenangkan praperadilan ini, dan status tersangka Ibu Rosna akan gugur,\" tandasnya.

Bakal Disidangkan In Absentia Di bagian lain setelah menerbitkan surat penangkapan tersangka Hj Rosna, Kejari Mukomuko pun tengah menyiapkan bakal menyidangkan tersangka ke pengadilan secara in absentia. “ Ini jikalau pihaknya belum dapat menangkap tersangka maupun tersangka datang dengan sendirinya untuk menghadap penyidik,” tegas Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.

Disidangkan secara In Absentia itu, jelas Sugeng, dapat diartikan pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran tersangka maupun terdakwa dapat disidangkan ke pengadilan. Ini diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. “ Tanpa kehadiran tersangka dan ditingkatkan sebagai terdakwa bisa dibawa ke pengadilan tanpa diperiksa. Yang penting yang bersangkutan sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” bebernya.

Disidangkan ke pengadilan secara in absentia pernah ia lakukan ketika sebagai penyidik di Kejati Jawa Tengah. Sebanyak lima perkara diputuskan dan inkrah. “ Disidangkannya ke pengadilan secara In Absentia ini baru pertama di Bengkulu, yang akan kami lakukan ini. Jikalau tersangka belum kami temukan. Yang saat ini tengah dalam radar pengawasan pihaknya bekerjasama dengan pihak – pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Dan, sebelum itu dilakukan, terang dia, kejaksaan masih memberikan kesempatan bagi tersangka untuk datang memenuhi panggilan penyidik. Pihaknya juga akan mengumumkan secara resmi di media massa, papan pengumuman kejaksaan, pemerintah daerah, pengadilan Arga Makmur, pengadilan Tipikor Bengkulu dan papan pengumuman dimana yang bersangkutan bertugas. Jika yang bersangkutan tidak juga datang, maka terhadap tersangka akan disidangkan ke pengadilan secara in absentia. “ Untuk diumumkan panggilan tersangka, baik itu di media massa , kantor dan instansi terkait tengah kita koordinasikan. Dan dalam waktu dekat telah diumumkan secara resmi,” ucapnya.

Terkait tersangka akan melakukan praperadilan, tambah Kajari, pihaknya sangat menghargai langkah hukum tersebut. Tetapi untuk proses penyidikan yang tengah dijalankan jajarannya harus tetap diikuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Praperadilan adalah hak dari yang bersangkutan dan langkah hukum yang baik. Dan pihaknya pun siap untuk mengikuti proses tersebut. Langkah itu tidak mempengaruhi proses penyidikan,\" pungkasnya.(900/400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: