Kejari Terbitkan Surat Tangkap Istri Ichwan

Kejari Terbitkan Surat Tangkap Istri Ichwan

\"2

MUKOMUKO, BE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko tak main-main mengusut kasus penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin di Bappeda Mukomuko. Surat perintah penangkapan istri mantan Bupati Mukomuko, Hj Rosna Ichwan Yunus pun diterbitkan. Surat tersebut ditandatangani langsung Kajari Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH.

Penerbitan surat penangkapan tersebut ditengarai muncul akibat ketidakhadir mantan Ketua TP PKK Kabupaten Mukomuko dari panggilan penyidik. Rosna yang telah ditetapkan sebagai tersangka terhitung telah 2 kali mangkir.

Kajari Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH mengungkapkan Rosna yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi Bengkulu itu tidak kooperatif dan tidak menghormati proses hukum. Kejaksaan, tambah dia, telah jajaran intelijen, kepolisian daerah dan pihak terkait lainnya untuk melacak keberadaannya.

“Tersangka tengah dalam radar pemantauan kita. Di manapun nantinya keberadaan yang bersangkutan ditemukan akan langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Kejari Mukomuko untuk dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik,” tegasnya.

Meskipun surat perintah penangkapan telah diterbitkan, lanjut Kajari, masih ada waktu bagi tersangka untuk datang sendiri menghadap penyidik. “ Sebenarnya sejak beberapa hari lalu tepatnya sejak tersangka tidak mengindahkan panggilan kedua. Penyidik bisa langsung melakukan penangkapan. Hanya saja kami masih menghargai yang bersangkutan yang merupakan tokoh publik dan orang terhormat. Dengan harapan yang bersangkutan taat hukum. Hanya saja asumsi jajarannya meleset. Ini dibuktikan tersangka tidak taat dengan proses hukum,” ujarnya.

Sebelum surat penangkapan ditandatanganinya, Kamis lalu (11/2), jelas Kajari, pada hari yang sama tersangka sudah meninggalkan Provinsi Bengkulu dengan tujuan Jakarta. “Pada hari yang sama tepatnya sebelum surat perintah saya tandatangani yang bersangkutan sudah berangkat ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air. Kami punya bukti kuatnya. Dan ini diantaranya lagi membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak taat hukum. Seharusnya, pada hari Rabu atau sebelum yang bersangkutan berangkat ke Jakarta, mempunyai kewajiban menghadap penyidik untuk diperiksa,” ucapnya.

Pastinya, tegas dia, tersangka sudah masuk radar pengawasan kejaksaan. Ia dan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi tersangka untuk menghindari proses hukum.\" Di manapun nantinya ditemukan akan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Mukomuko,” pungkas salah satu jaksa terbaik nasional itu.

Sebagaimana diketahui Rosna ditetapkan tersangka penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin Tahun Anggaran 2011 – 2013 pada pos Satker Bappeda. Saat itu tersangka sebagai manager unit finishing tortila. Sedangkan tersangka lain Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Iswandi Husaini dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Adi Suprayetno dinilai sangat kooperatif dan ditetapkan sebagai tahanan kota. Penyidik Kejari Mukomuko telah merincikan kerugian negara dalam perkara tersebut. Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 90 juta dengan modus untuk pembelian barang fiktif. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 254 juta lebih dengan rincian penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih upah pekerja dan pos pengadaan barang fiktif sebesar Rp 104 juta. Tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja.

Sebelumnya saat diwawancarai BE beberapa waktu lalu, Hj Rosna tampak terpukul setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Di usia yang tidak lagi muda, Rosna berusaha untuk tegar dan tabah menerima kenyataan pahit itu. Saat menceritakan kasus yang membelitnya, Rosna tampak tak kuasa menahan air matanya, karena menurutnya ada orang lain yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut, bukan dirinya. Merasa keadilan tidak berpihak kepadanya, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu ini akan melawan dan menyatakan siap \'berperang\' dengan Kejari Mukomuko. Sebagai bentuk persiapannya, ia sudah berkoordinasi dengan anak-anaknya yang berada di Jakarta dan Ichwan Yunus, suaminya yang saat ini tengah ditahan di Lapas Malabero Kota Bengkulu.

Jika sudah mendapatkan pengacara, ia mengaku akan memberikan perlawanan sebagai bentuk penolakannya sebagai tersangka. Salah satu penolakannya adalah akan mengajukan prapedilan.

\"Semua masyarakat Mukomuko sudah tahu dan tidak benar saya terlibat, kenapa bisa jadi tersangka, saya sendiri tidak tahu. Karena itu saya akan melawan secara hukum,\" terang mantan Ketua PKK 2 periode di Mukomuko ini.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi yang disangkakan kepada adalah pengolahan produk unggul Mukomuko berupa tortila yang dikelolanya dan dirinya bertindak sebagai manager finishing, bukan sebagai pengelola anggaran. Sedangkan pihak yang mengelola anggaran secara langsung adalah Bappeda, Disperindag dan Bagian Ekonomi.

\"Inikan aneh, tugas saya sebagai manager finishing itu hanya memberikan bumbu, mengemas dan menjual. Sedangkan yang menyediakan alat semuanya beberapa SKPD yang saya sebutkan tadi,\" jelasnya.

Rosna pun menyebutkan, seyogyanya yang dijadikan tersangka adalah pengelola anggaran tersebut, bukan dirinya hanya sebagai manager finishing. \"Nanti akan saya tunjukkan semuanya, jangan sampai pihak Kejari salah orang,\" paparnya.

Sebelum dijadikan tersangka, Rosna mengaku hanya 2 kali diperiksa penyidik, pemeriksaan yang pertama berlangsung sekitar 2 jam terkait kapasitasnya sebagai manager finishing. Kemudian pemeriksaan yang kedua sebagai ketua pengentasan kemiskinan. Namun periksaan yang kedua ini berlangsung singkat, karena Rosna membantah pernah jadi ketua pemberantasan kemiskinan.

\"Saat itu penyidik memperlihat SK saya sebagai Ketua Pengentasan Kemiskinan, tapi SK itu saya banyak, karena sebelumnya saya tidak pernah diberikan SK, tidak pernah diberitahu dan memang bukan kapasitas saya sebagai ketua. Yang berkapasitas itu adalah bupati atau wakil bupati atau sekda atau pejabat lainnya,\" tuturnya.

Di penghujung pembicaraannnya, Rosna yakin penetapannya sebagai tersangka adalah keliru dan bisa dibatalkan saat praperadilan nanti dan berharap Kejari Mukomuko menegakkan aturan yang seadil-adilnya.

\"Saya tidak tahu apakah ada dalang di balik semua masalah ini atau tidak, yang jelas kelihatannya memang kesalahan kami dicari-cari. Buktinya hanya karena memberikan pinjam pakai mobil dinas, Pak Ichwan di penjara, apakah seperti ini dikatakan adil,\" tanya Politisi PAN ini.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: