DPRD Sahkan Raperda tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

DPRD Sahkan Raperda tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Parlementaria DPRD Provinsi Bengkulu

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dari delapan fraksi yang ada di DPRD, semuanya menyetujui Raperda perubahan perda nomor 6 tahun 2007 tentang pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah menjadi perda. Persetujuan ini disampaikan oleh masing-masing fraksi pada rapat paripurna di gedung serba guna Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa (16/02/2016).

Dengan disetujui perda tersebut, di hari yang sama juga dilakukan penandatanganan persetujuan oleh unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dan disaksikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM) dan Rohidin Mersyah.

RM menilai perubahan perda nomor 6 tahun 2016 sangat penting karena menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengeloalaan keuangan daerah di Provinsi Bengkulu. RM meminta ada pembinaan dan pendampingan langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengelola keuangan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: