Tsk Uang Palsu Segera ke Jaksa

Tsk Uang Palsu Segera ke Jaksa

\"1117096-bah-uang-palsu-620X310\"

SETELAH selesai memeriksa saksi ahli dari Bank Indonesia untuk membenarkan kalau uang yang diedarkan oleh kedua tersangka memang uang palsu (Upal), dalam waktu dekat ini penyidik Polsek Sukaraja segera melimpahkan berkas kasus upal dengan dua tersangka yakni Pu (25) dan Ha (23), keduanya warga Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Meskipun secara jelas sudah bisa dipastikan uang palsu, tapi di dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan harus melakukan pemeriksaan saksi ahli sebagai bentuk legalitasnya,” tegas Kapolres Seluma, AKBP Joko Sadono SIK SH MH didampingi Kapolsek Sukaraja, AKP Daryanto.

Pernyataan dari Bank Indonesia yang membenarkan kalau barang bukti (BB) uang sebanyak Rp 4 juta yang diamankan dari kedua pelaku memang palsu. Kemudian saat ini penyidik Polsek Sukaraja sedang menyelesaikan penyidikan, karena dalam waktu dekat berkasnya akan dikirimkan ke jaksa Kejari Tais untuk tahap selanjutnya. Sedangkan untuk tersangka dalam kasus ini sampai saat ini masih sebanyak dua orang. Untuk satu orang tersangka yang masih kabur saampai saat ini masih dalam pengejaran anggota Polsek Sukaraja.

“Untuk jumlah tersangkanya masih tetap dua orang, satu orang lagi masih buron. Nanti setelah keduanya disidang. Untuk tersangka satu lagi akan kami tetapkan DPO dan ciri-ciri tersangka akan kami sebar,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus penangkapan upal ini berawal dari aksi yang dilakukan oleh Pu saat menukarkan upal dengan membeli rokok dan minyak di salah satu warung di Desa Padang Pelasan. Namun aksinya diketahui dan ditangkap warga. Kemudian kasusnya dikembangkan dan polisi berhasil membekuk tersangka Ha yang mencetak upal tersebut.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: