Peternakan Ayam Itu Tak Miliki TDPR

Peternakan Ayam Itu Tak Miliki TDPR

\"-ARGA MAKMUR, BE - Peternakan ayam potong yang lokasinya berjarak 30 meter dari Perumahan BTN Villa Bukit Karang Anyar, Desa Karang Anyar II, Kecamatan Arga Makmur dan menyebar aroma bau busuk dan menyebabkan munculnya ribuan lalat yang menganggu warga sekitar ternyata tidak mengantongi Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) dari dinas terkait. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pengolahan Hasil Usaha Usaha dan Pengolahan Peternakan Distanak BU, Chairi Suhut SP. \"Pemilik peternakan sudah pernah datang mengurus TDPR tetapi kami tidak pernah mengizinkan setelah mempertimbangkan kondisi teknis pendirian usaha peternakan tersebut,\" katanya. \"Untuk mengeluarkan TDPR tersebut banyak hal yang harus dipertimbangkan. Diantaranya jarak lokasi peternakan dari pemukiman penduduk. Dimana Standarnya jarak harus 50 meter dan bukan berada di perkotaan,\" jelasnya. Lanjut Chairil, setelah Distanak tidak mengeluarkan TDPR, pemilik peternakan tidak pernah lagi datang mengurus surat TDPR tersebut. Selain itu, Distanak juga sudah mengirimkan surat pembinaan, namun pemilik tidak memberikan tanggapan. Surat pembinaan ini bisa berguna untuk mengetahui kesalahan suatu usaha, apa yang harus dilengkapi, mulai dari izin dan lain sebagainya. \"Kami sudah memberikan surat pembinaan tetapi tidak ada tanggapan. Kami tidak mengeluarkan TDPR bukan karena kapasitas peternakan yang mencapai 6.000 ekor, melainkan disesuaikan dengan teknis peternakan. Jika berbicara usaha tersebut ditutup, tidak ada perda yang mengaturnya. Kami hanya bisa melakukan pembinaan untuk memperbaiki kesalahan suatu usaha, apa yang harus diperbaiki dan apa yang harus dilengkapi,\" imbuh Chairil. Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten BU, Alex Periansyah mengatakan jika sampai saat ini pihaknya tidak pernah mendapatkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari pemilik peternakan. \"Sejauh ini kami tidak pernah menerima SPPL dari pemilik peternakan tersebut. Sistemnya pemilik peternakan harus mengurus surat izin usaha ke Distanak, baru kemudian datang kepada kami mengurus SPPL,\" pungkas Alex. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: