Siswa diskor, Komisi III DPRD Kota Sidak SMKS 1 Pembangunan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Prihatin terhadap nasib diskornya Dona Devarona, salah satu siswa jurusan Pemasaran SMKS 1 Pembangunan kota Bengkulu, yang diberikan pihak sekolah selama 2 bulan. Hari ini (10/02/2016), Komisi III DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SMKS 1 Pembangunan kota Bengkulu. Kedatangan anggota Komisi III DPRD kota Bengkulu, yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, dan Ketua Komisi III Mardensi, serta didampingi beberapa anggota komisi III DPRD Kota Bengkulu, diantaranya Rena Anggaraini, Dedi Exwan, Baidari Citra, dan Yani Setianingsih. \"Tujuan kami melakukan sidak ini yaitu untuk mempertanyakan alasan sekolah mengenai diskornya salah satu siswa yang saat ini sudah duduk di kelas 3, yang tidak lama lagi akan mengikuti ujian,\" ujar Erna Sari Dewi. Ditambahkan Erna, selain itu, pihak dewan kota juga minta kepada pihak sekolah agar dapat mempertimbangkan kembali hukuman yang diberikan kepada siswa tersebut, mengingat tidak lama lagi siswa ini akan mengikuti ujian akhir sekolah. \"Kita minta agar pihak sekolah memberikan kesempatan kepada siswa ini untuk kembali belajar di sekolah,\". Berdasarkan keterangan dari pihak sekolah pada sidak yang telah dilakukan, kejadian ini berawal dari hal masalah kecil, yaitu adanya kesalah pahaman antar siswa yang melibatkan orang tua kedua belah pihak. Diketahui pertengkaran sesama teman sekelas yang dialami Dona Devarona kelas 3 jurusan pemasaran SMKS 1 Pembangunan kota Bengkulu ini, awalnya disebabkan karena persoalan sepele. dimana Deva yang saat ini baru memasang kawat gigi/behel, mendapatkan ejekan dari teman-temannya. Namun yang disayangkan dari kejadian tersebut, Evi orang tua Dona, melakukan tindakan kasar terhadap salah satu teman sekelas Dona yang bernama Venti. Kemudian, luapan amarah orang tua Dona ini, dilakukan didepan guru sehingga dari pertengkaran yang sempat diwarnai dengan lempar payung tersebut, pihak sekolah menjatuhkan hukuman berupa skor selama 2 bulan kepada Dona. ` Atas kejadian ini, dewan kota menyayangkan tindakan pihak sekolah yang memberikan hukuman karena persoalan kecil. \"seharusnya sekolah bersikap bijak dengan memberikan teguran terlebih dahulu. Karena hukuman skor 2 bulan yang diberikan kepada anak tersebut dinilai kurang sesuai dan tidak tepat, kata Erna. Erna menambahkan, karena sekolah itu adalah hak pribadi orang untuk mendapatkan pendidikan. Maka hukuman untuk tidak bersekolah selama 2 bulan, menjadi urusan kita selaku wakil rakyat karena pendidikan menjadi tanggung jawab bersama. \"Boleh memberikan hukuman, tetapi berikanlah hukuman yang tidak merugikan. Artinya hukuman yang masih mendidik,\" harapnya saat diwawancarai bengkuluekspress.com. Sementara itu, Kepala Sekolah Elya Heriyanti yang didampingi Waka Humas menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat musyawarah dewan guru. Selain itu, pihak sekolah pun juga telah mengkonsultasikan persoalan tersebut ke Dinas pendidikan kota Bengkulu, dan hasilnya Diknas kota memberikan rekomendasi agar Dona bisa diikutkan ujian. (one/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: