Cuti Walikota Diperpanjang Selama 35 Hari
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terkait izin cuti berobat Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE yang berakhir pada tanggal 22 Januari 2016, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Marjon M Pd mengatakan, pihaknya baru saja mendapatkan pesan email dari Dokter di Sultan Hospital Pakistan Lahore tempat Walikota dirawat.
Dimana surat keterangan tersebut di kirim langsung ke email Pemerintah Kota Bengkulu yang menyatakan Walikota harus istirahat total.
\"Walikota dapat diberikan waktu istirahat selama lima minggu atau sekitar 35 hari lamanya, terhitung mulai dari tanggal 21 Januari ini,\" jelasnya Jumat siang (21/01/2016).
Marjon menambahkan, saat ini keterangan sakit dari doktor tersebut sudah di print dan langsung diserahkan kepada Pemerintah Propinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
\"Surat keterangan sakit dari dokter tersebut saat ini masih dalam proses lebih lanjut,\" ujar Marjon. (one)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: