Setubuhi Sepupu 10 Kali

Setubuhi Sepupu 10 Kali

MAJE, BE - Tersangka pemerkosaan seorang siswi SMP berinisial DD (25), warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Maje, saat ini telah mendekam ditahanan Mapolres Kaur. Dalam pemeriksaan di Polres, pelaku mengaku bahwa korban Rindu (14)-- nama samaran-- warga Kecamatan Maje telah ditidurinya sebanyak sepuluh kali. “Saya melakukan itu karena suka sama suka, dan sudah 10 kalian saya melakukannya dengan dia (korban),” aku pelaku saat diwawancarai BE, Kamis (21/1). Diakui tersangka yang bersatus duda ini, ia dengan korban memang sudah lama berpacaran. Juga persetubuhan ia dengan korban dilakukan dibeberapa lokasi dan sudah 10 kali. Modus yang dilakukan tersangka itu dengan cara memacari korban dan meminta korban untuk membuktikan cintanya dengan cara korban mau disetubuhi pelaku. “Saya memang sudah lama pacaran, dan saya tidak pernah maksa dia setiap melakukan hubungan itu suka sama suka,” ujarnya. Data yang berhasil dihimpun BE, tersangka berhasil diamankan tim Buser Polres Kaur Rabu (21/1) sekitar pukul 17.00 WIB dirumah pelaku Desa Tanjung Harapan Kecamatan Maje. Tersangka sebelum diamankan Polisi, berencana ingin pergi merantau ke Kota Bandar Lampung. Namun belum sempat pergi, polisi datang dan langsung meringkus tersangka, selanjutnya tersangka langsung oleh Polisi langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya. “Ya tersangka pemerkosaan sudah kita amankan saat ini, saat kita amankan ia sempat ingin pergi ke Lampung. Tapi karena kita cepat ia berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Johan Andika, SE SIK melalui Kanit Pidum Ipda I Wayan Atmaja, STK kemarin. Sebagaimana diberikatakan sebelumnya, peristiwa pencabulan dialami korban, Minggu (17/1) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pelaku Desa Tanjung Harapan. Kejadian ini bermula dari korban dengan pelaku yang masih berstatus sepupu ini, diduga memang ada jalinan asmara. Oleh pelaku korban diajak kerumah pelaku di Desa Tanjung Baru. Lantaran terjerat bujukan pelaku, korban yang masih belia dengan mudah mempercayai semua rayuan gombal hingga pada akhirnya rela menyerahkan mahkota keperawananya kepada pelaku. Terungkapnya kasus perkosaan ini, setelah paman korban bernama Re (20) mengikuti korban dan pelaku, tanpa diketahui keduanya. Setelah korban pulang dari rumah pelaku, korban diintrogasi oleh paman korban,dan korban mengaku jika ia telah disetubuhi pelaku. Tak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku  ke Mapolres Kaur. “Pelaku  kita  jerat pasal 81 dan atau 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” jelas Kanit.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: