Abdi Diduga Palsukan Tanda Tangan Marjon
BENGKULU, BE - Pemecatan terhadap oknum mantan penjaga sekolah yang sekaligus sebagai sekurity SDN 3 Kota Bengkulu, Abdi bisa bermuara ke ranah hukum. Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu mencium adanya dugaan pemalsuan tandatangan Marjon MPd, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Kota Bengkulu. Diketahui Abdi mempunyai Surat Keputusan (SK) penetapan persetujuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2013 yang dikeluarkan Diknas Kota Bengkulu sebagai penjaga sekolah atau satpam di SDN 03 Kota Bengkulu. Surat pengangkatan Abdi sebagai penjaga sekolah dan satpam SDN 3 dikeluarkan oleh Dinas Dikbud Kota Bengkulu tertanggal 21 Maret 2011 dan ditandatangani oleh Marjon MPd, dinilai janggal. Karena, pada saat itu Marjon belum menjabat sebagai Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu, melainkan Yunirhan MPd. \"Ada kejanggalan dalam SK yang dimiliki Abdi, yakni pada tanggal pembuatan SK, pejabat yang menandatangani mestinya jika dikeluarkan sejak tahun 2011 ditandatangani Pak Yunirhan, karena Pak Marjon baru menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Maret 2013. Kejanggalan lainya tandatangan yang dibubuhkan bukan asli melainkan di scanner,\" ungkap Kasi Pembinaan Sekolah Dasar Dikbud Kota Bengkulu, Minarmi SPd. Menurut Minarmi, pihaknya sudah meminta Abdi untuk menunjukkan keaslian SK yang dipegangnya, namun tidak mau menunjukkan keaslian SK tersebut. Selain itu, pihaknya sudah mengklarifikasi tandatangan Abdi dan bukti SK tersebut kepada Pak Marjon MPd, namun ditegaskan Marjon bahwa sejak menjabat Kepala Dikbud tidak pernah mengeluarkan SK honorer sekolah. \"Jadi SK yang dikeluarkan murni dari kepala sekolah dan pemberhentian sekurity pun cukup kepala sekolah, \" tegasnya. Upaya yang dilakukan Abdi dengan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Presiden RI, Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) RI dan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) RI sangat disesalkan. Sebab, pihak Dikbud baru-baru ini dipanggil dan dimintai klarifikasi soal tersebut. \"Setelah dijelaskan duduk perkaranya, justru Menkumham berpihak dan mendukung apa yang dilakukan Dikbud, \"katanya. Uniknya, keluarga Abdi tidak terima jika dikeluarkan dari rumah dinas sekolah dan meminta uang pesangon atas pemecatan dirinya selama 10 bulan. Atas gertakan Abdi tersebut, Dikbud memerintahkan kepada sekolah untuk tidak mengakomodirnya. Bahkan saat ini, pihak sekolah sudah mengeluarkan tiga surat teguran kepada Abdi untuk segera mengosongkan rumah jaga sekolah. \" Saat ini kita berikan solusi, tapi jika terus menekan meminta uang pesangon 10 bulan gaji, maka kita akan keluarkan Abdi dari rumah itu secara paksa, \" tandasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: