Abdi Diduga Palsukan Tanda Tangan Marjon

Abdi  Diduga Palsukan Tanda Tangan Marjon

BENGKULU, BE - Pemecatan  terhadap oknum mantan penjaga sekolah yang sekaligus sebagai sekurity SDN 3 Kota Bengkulu, Abdi bisa   bermuara ke ranah hukum. Pasalnya,  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu mencium adanya dugaan  pemalsuan tandatangan  Marjon MPd,   yang saat ini  menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Kota Bengkulu. Diketahui Abdi  mempunyai Surat Keputusan (SK) penetapan persetujuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2013  yang dikeluarkan  Diknas Kota Bengkulu   sebagai penjaga sekolah atau satpam di SDN 03 Kota Bengkulu. Surat pengangkatan Abdi sebagai penjaga sekolah dan satpam SDN 3 dikeluarkan oleh Dinas Dikbud Kota Bengkulu   tertanggal 21 Maret 2011 dan ditandatangani oleh Marjon  MPd,  dinilai janggal. Karena, pada saat itu Marjon belum menjabat sebagai Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu, melainkan Yunirhan MPd. \"Ada kejanggalan dalam SK yang dimiliki Abdi,  yakni  pada  tanggal pembuatan SK, pejabat yang menandatangani  mestinya jika dikeluarkan sejak   tahun 2011 ditandatangani Pak Yunirhan, karena Pak Marjon baru menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Maret 2013. Kejanggalan lainya  tandatangan yang dibubuhkan bukan asli melainkan  di scanner,\"  ungkap Kasi Pembinaan Sekolah Dasar Dikbud Kota Bengkulu, Minarmi SPd. Menurut Minarmi, pihaknya  sudah meminta Abdi untuk menunjukkan  keaslian   SK yang dipegangnya, namun  tidak  mau menunjukkan keaslian SK tersebut.  Selain itu, pihaknya sudah mengklarifikasi  tandatangan Abdi dan  bukti  SK tersebut kepada Pak  Marjon MPd, namun ditegaskan  Marjon bahwa sejak menjabat Kepala Dikbud tidak pernah mengeluarkan SK honorer  sekolah. \"Jadi SK yang dikeluarkan murni dari kepala sekolah  dan pemberhentian sekurity pun cukup kepala sekolah, \" tegasnya. Upaya yang dilakukan Abdi   dengan  mengirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Presiden RI, Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) RI dan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) RI sangat disesalkan. Sebab,  pihak Dikbud baru-baru ini dipanggil  dan dimintai klarifikasi soal tersebut. \"Setelah dijelaskan duduk perkaranya, justru Menkumham berpihak dan mendukung  apa yang dilakukan Dikbud, \"katanya. Uniknya, keluarga Abdi tidak terima jika dikeluarkan dari rumah dinas  sekolah  dan meminta  uang pesangon atas pemecatan dirinya selama 10 bulan. Atas gertakan Abdi  tersebut,  Dikbud memerintahkan kepada sekolah untuk tidak mengakomodirnya. Bahkan saat ini,  pihak sekolah sudah mengeluarkan tiga surat teguran kepada Abdi untuk segera mengosongkan rumah jaga sekolah. \" Saat ini kita berikan solusi, tapi jika terus menekan   meminta uang pesangon 10 bulan gaji, maka kita akan keluarkan  Abdi dari rumah itu secara paksa, \" tandasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: