Hearing AMM dengan Kajati Gagal
BENGKULU, BE - Sekitar pukul 14.30 WIB, kemarin hearing 7 orang perwakilan dari Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) Bengkulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Bengkulu Ali Mukartono SH MH, gagal. Sebab, Kajati tak kunjung turun dari ruang kerjanya di lantai dua gedung Kejati Bengkulu tersebut. Massa menolak melanjutkan diskusi karena hanya diterima oleh Asisten Intel Kejati, Adi Winarto SH MH. \"Kita sangat menyesalkan kinerja kejaksaan ini, surat yang kita sampaikan jelas-jelas kita mau bertemu dengan Kajati, tetapi kondisi seperti ini,\" ujar Melyan, koordinator AMM. Menurutnya, dalam agenda AMM akan melaporkan kinerja buruk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu dalam pengusutan Bansos. Sertanya menyampai perkara-perkara korupsi yang selama ini mandeg di bagian Padana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu dibawah Kajati sebelumnya. \"Kita tidak dapat berharap dengan Kajati lama, sekarang Kajati baru ini harapan kita benar-benar menegakkan hukum agar perkara dapat dituntaskan,\" ucapnya. Sementara itu, Asisten Intel Kejati Bengkulu, Edi Winarto menjajinkan pertemuan dilain waktu dengan Kajati, karena kemarin (19/1) Kajati ada pertemuan dengan BPK. \"Ini dalam rangkaian tugas, jadi kalau mau ketemu dengan Pak Kajati kita agendakan ulang. Nanti akan saya laporkan ke Pak Kajati kapan ada waktu,\" ungkapnya. Mendengar penjelasan demikian massa langsung menyatakan setuju hingga dialog ditunda sampai waktu yang belum diketahui. \"Kalau kita sampaikan kepada bapak, jawabannya akan sama saja bapak akan laporkan keatasan dahulu. Hingga dialog kita nanti tidak akan ada kesimpulannya,\" cecar Melyan. Melyan menuding Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH membohongi publik. Kehobongan publik dilakukan Kajari dalam pengusutan perkara korupsi Bansos, terutama untuk kejelasan pengusutan ulang terhadap 6 mantan tersangka. \"Dimana dalam statemen langsung Kajari, jika pengusutan dilakukan terhadap 6 orang mantan tersangka ini, maka akan dilakukan dari nol. Ini tentunya sangat keliru, sebab dalam putusan praperadilan 5 orang itu tidak dicabut Seprindik, mengapa harus dilakukan penyidikan ulang dari nol, cukup dilengkapi saja yang belum lengkap,\" tegas Melyan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: