Pemkab Rejang Lebong 5 Hari Kerja
CURUP, BE - Terhitung sejak tanggal 25 Januari 2016 mendatang, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan memberlakukan sistem 5 hari kerja bagi pegawainya. Hal tersebut setelah keluarnya Keputusan Bupati Rejang Lebong nomor 180.09.I tahun 2015 tentang penetapan 5 hari kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam surat yang ditandatangi Penjabat Bupati Rejang Lebong H Andi Roslinsyah ST MT tersebut dijelaskan jam kerja untuk hari Senin sampai Jumat mulai dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Yang membedakan adalah jam istirahatnya dimana untuk hari Senin hingga Kamis waktu istirahanya dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB sedangkan waktu istirahat pada hari Jumat dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Selain mengatur sistem 5 hari kerja, surat keputusan tersebut juga mengatur sistem lima hari kerja dengan sistem piket. Untuk sistem piket ini berlaku untuk dinas instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Satpol PP, Dukcapil, Kantor Pelayanan Terpadu, RSUD, Kecamatan dan Kelurahan. Dimana dinas instansi ini mengatur piket baik untuk hari Sabtu maupun Minggu agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Terkait dengan keluarnya keputusan lima hari kerja ini, Penjabat Bupati Rejang Lebong H Andi Roslinsyah ST MT mengaku, penerapan lima hari kerja ini akan lebih efisien terhadap pelayanan kepada masyarakat. \"Dengan lima hari kerja ini, maka pekerjaan bisa lebih maksimal karena bisa langsung diselesaikan hari itu juga mengingat jam pulangnya pukul 16.00 WIB,\" jelas Andi. Selain itu Andi juga mengungkapkan beberapa kelebihan dari penerapan lima hari kerja ini diantarannya lebih efisien dalam penggunaan air dan listrik. Kemudian para pegawai akan lebih maksimal dalam bekerja karena sudah diberi waktu libur atau istirahat lebih dari cukup. \"Selain itu, kita juga mengikuti jejak pemerintah provinsi yang sudah lebih dahulu menerapkan sistem lima hari kerja ini,\" demikian Andi. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: