Hari Ini, AMMWB Serbu DPRD Kota

Hari Ini, AMMWB Serbu DPRD Kota

BENGKULU, BE - Polemik izin cuti berobat Walikota Bengkulu H Helmi Hasan, akan semakin panas.  Pasalnya, hari ini (18/1), pada pukul 10.00 WIB Aliansi Masyarakat Menggugat Walikota Bengkulu (AMMWB) akan menyerbu kembali DPRD Kota Bengkulu, untuk mempertanyakan hasil kunjungan anggota DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beberapa waktu lalu. Menurut Feri Vandalis selaku koordinator AMMWB, kedatangan mereka ini didasari atas janji Ketua DPRD Kota untuk segera memberikan kabar/koordinasi kepada pihaknya serta melakukan konpers sepulang dari kunjunggan dan konsultasinya ke Kemendagri. \"Surat sudah kita masukkan secara resmi, hari Jum\'at 15 Januari 2016 kemarin.  Tidak ada alasan bagi DPRD Kota tidak mau berhadapan langsung dengan Gerakan Pemuda Bengkulu. Kita menagih janji Ketua DPRD kota dan Anggota Dewan, karena tidak ada kabar, dan hening begitu saja,\" kata Feri Vandalis selaku koordinator AMMWB kepada BE melalui telepon, kemarin. Menariknya, berdasarkan laporan kedua belah pihak memiliki perbedaan, dimana perwakilan AMMWB yang lebih dahulu datang ke Kemendagri mendapatkan informasi bahwa surat izin walikota tersebut memang terjadi kejanggalan, sehingga pihak inspekstorat khusus akan melakukan audit baik yang berada di Kemendagri maupun yang ada di pemerintah kota Bengkulu terkait keabsahan prosedur izin walikota tersebut. Sementara, dari pihak DPRD kota berdasarkan kunjungan dan konsultasinya, Dirjen Otda Kemendagri RI menyatakan kepada mereka bahwa surat izin cuti di luar tanggungan negara yang ditempuh oleh Walikota Helmi Hasan adalah sah. Dan surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri RI adalah resmi dan sudah diverifikasi. Dijelaskan Feri,  kejanggalan-kejanggalan dalam surat yang dikeluarkan kemendagri tersebut,  tidak ada tanggal dan rekam medik di dalam surat rekomendasi dari RSUD Kota Bengkulu, yang di keluarkan oleh Dr.Lista Cerlyviera, MM. Kemudian, surat yang dikeluarkan dari Susilo (Almarhum) Sekretaris Ditjen Otda juga tidak memiliki tanggal. Selain itu, surat yang di keluarkan dari Dr.Sumarsono,MDM Direktur Jenderal Otda Kemendagri juga tidak memiliki tanggal. \" Itu kejanggalan yang ditemukan waktu mengadakan pertemuan pada siang hari tanggal 5 Januari 2016 di kantor kemendagri di Jakarta. Hal inilah yang membuat rakyat bengkulu merasa banyak kejanggalan dalam surat izin tersebut,\" tukasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: