660 Koperasi Terancam Dibekukan
BENGKULU, BE - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) Kota Bengkulu, memberi batas akhir hingga bulan April mendatang, kepada seluruh koperasi di Kota Bengkulu untuk melakukan rapat anggota. Pasalnya, dari 960 koperasi yang ada di Kota Bengkulu, baru sekitar 300 koperasi yang rutin melakukan rapat anggota sesuai ketentuan. Jika tidak, sebanyak 660 dari 960 koperasi, terancam tidak mendapatkan nomor induk koperasi. Dan ke-660 koperasi tersebut akan dibekukan karena dianggap ilegal. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota, Eddyson mengatakan, rapat anggota merupakan syarat bagi sebuah koperasi, untuk dikatakan sebagai koperasi yang aktif dan berhak mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK), sebagaimana ketentuan dari kementerian koperasi. Bila hingga akhir April sebanyak 660 koperasi tersebut, tak juga melakukan rapat anggota, maka pihak Dinas Koperasi memastikan koperasi tersebut tak akan diusulkan ke kementerian untuk mendapatkan NIK, sehingga koperasi tersebut dipastikan berstatus ilegal. \"Nah, dengan aturan baru dari Kementerian Koperasi seluruh koperasi nanti harus mempunyai Nomor Induk Koperasi (NIK), dan pemberian nomor ini dilihat koperasi yang aktif dan memenuhi standar prioritas. Tapi bila ada koperasi yang tidak menjalankan kaidahnya maka dianggap tidak terdaftar lagi di departemen koperasi,\" ungkap Eddyson kepada BE. Kewajiban sebuah koperasi untuk memiliki NIK merupakan ketentuan yang disyaratkan oleh kementerian. Ini menyusul banyaknya koperasi yang berdiri, namun tak memiliki pengaruh dalam memperbaiki perekonomian masyarakat. \"Ratusan jumlah koperasi yang berdiri di Kota Bengkulu masih banyak yang diluar koridor dan tidak menjalankan sesuai dengan azaz dan kaidah koperasi,\" katanya. Dengan ketentuan tersebut, kementerian koperasi nantinya juga hanya akan menyalurkan bantuan permodalan terhadap koperasi-koperasi yang memiliki NIK. Ini dimaksudkan agar mempermudah kementerian koperasi, untuk memantau langsung melalui website, perkembangan sebuah koperasi di setiap wilayah. \"Koperasi illegal ini akan kita tertibkan dan saya sudah mengkoordinasikan dengan pihak-pihak yang berwajib, itu sudah aturan dari kementerian bahwa koperasi yang tidak memiliki NIK jangan harap bisa mendapatkan apapun dari KemenKop termasuk badan hukumnya akan kita cabut, jadi tidak akan bisa beroperasi lagi.\" tandas Eddyson. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: