Bandar Ganja, Pasutri Ditangkap

Bandar Ganja, Pasutri Ditangkap

CURUP, BE- Lantaran tertangkap tangan tengah membawa narkotika golongan 1 jenis ganja dan senjata tajam jenis pisau, Ri (25) dan De (27), pasangan suami istri (Pasutri), warga Gang Bahagia RT 03/04 Kelurahan Talang Benih, Kabupaten Rekang Lebong, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Sindang Kelingi. Keduanya diamankan, Senin (28/10), sekitar pukul 10.00 WIB, saat melintas di Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang. Saat itu keduanya tengah mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi BD 5081 KL dari arah Lembak menuju Kota Curup. Bersama keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja kering, satu unit sepeda motor, sebilah pisau dan dua unit Hp yang diduga digunakan keduanya dalam bertransaksi ganja. Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK, kedua tersangka ini memang sudah lama menjadi target operasi jajarannya. Hal tersebut karena diduga kuat keduanya merupakan bandar ganja di kawasan Kota Curup. \"Ri mengedarkan ganja sekitar dua bulan terakhir di kawasan Kota Curup, berdasarkan informasi yang kita terima ganja tersebut ia dapatkan dari kawasan Lembak,\" jelas Dirmanto. Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, keberhasilan pihaknya mengamankan kedua pelaku tak lepas dari informasi yang disampaikan kepada pihaknya dalam hal ini Polsek Sindang Kelingi. Dair informasi tersebut diketahui bahwa keduanya tengah melakukan transaksi ganja dengan salah satu bandar di kawasan Lembak tepatnya di jalan umum Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Saat tiba di tempat yang dimaksud, petugas melihat keduanya tengah dalam perjalanan menuju Kota Curup. Petugas dari Polsek Sindang Kelingi berusaha menghentikan laju kendaraan keduanya, namun keduanya berhasil kabur sehingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan kedua tersangka. Hanya saja upaya keduanya untuk kabur sia-sia, karena saat tiba di Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang, petugas berhasil mengamankan keduanya. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan paket ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas putih diselipkan Ri di pinggang belakang celananya. Selain itu petugas juga menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kanan Ri. \"Saat ini keduanya tengah dalam pengembangan petugas serta dilakukan tes urine,\" jelas Dirmanto. Dirmanto menjelaskan, keduanya khususnya RI bisa dijerat dalam pasal berlapis. Selain kepemilikan ganja, Ri juga bisa dijerat terkait dengan kepemilikan senjata tajam. Sementara itu De diduga kuat sebagai kurir penjualan ganja yang dilakukang sang suami.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: