Proyek Bronjong Dibuat Asal-asalan

Proyek Bronjong Dibuat Asal-asalan

\"Bronjong\"

ARGA MAKMUR, BE - Proyek pembuatan bronjong penahan arus aliran Sungai Senali berlokasi di bawah jembatan Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur terkesan dibuat asal jadi. Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi ini tidak ada papan merek yang terpasang.

Selain itu, proyek yang sudah satu bulan dikerjakan ini baru sekitar 30 persen selesai, pasalnya dari 100 meter rencana pembangunan bronjong, pekerja baru selesai membuat bronjong sekitar 25 meter, dengan tinggi 6 meter dan lebar 5 meter. Bahkan 25 meter ini belum sepenuhnya dikerjakan, masih banyak bronjong yang belum terisi batu.

Ada dugaan, dibuatnya proyek bronjong ini untuk menghabiskan anggaran akhir tahun, tidak ada pengawasan terlihat baik itu saat pengerjaan proyek atau penganggaran. Lokasi proyek yang jauh dari Dinas PU Provinsi dan juga pemborong diyakini tidak ada pengawasan saat pengerjaan. Diakui salah satu kepala tukang berinisial SO, warga Kota Arga Makmur, proyek ini pemborongnya dari Kota Bengkulu, sedangkan SO mengaku bertanggung jawab sepenuhnya mengawasi proyek.

\"Proyek dari Dinas PU Provinsi, pemborongnya dari Kota Bengkulu, saya disini mengawasi semua diserahkan kepada saya,\" jelas SO.

Efektif atau tidak bronjong ini menahan arus sungai belum terlihat. Saat dikonfirmasi berapa anggaran yang digunakan untuk mengerjakan proyek ini, SO enggan menjawab dan menolak berbicara.

\"Saya tida tahu anggarannya, dan tidak tahu sampai kapan pengerjaan ini, tugas saya hanya mengkoordinir pekerja,\" singkat SO.

Beronjong ini memang terlihat rapi, namun material menggunakan batu disekitar sungai, selain itu juga menggunakan batu macang atau batu kecil yang biasa terdapat di pinggir sungai. Hal ini tentunya berseberangan dengan papan merek yang terpasang di sebelah jembatan dari Distamben Bengkulu Utara menyebutkan, larangan menambang, menampung, memanfaatkan, pengolahan dan pemurnian, mengangkut serta menjual segala jenis bahan galian bukan logam dan batuan tanpa izin usaha pertambangan akan mendapat sanksi hukuman kurungan.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: