800 Pasutri Tak Miliki Buku Nikah

800 Pasutri Tak Miliki Buku Nikah

\"bukuCURUP, BE - Berdasarkan data dimiliki Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong. Hingga saat ini setidaknya ada 800 pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki buka nikah.

\"Mereka yang belum memiliki buku nikah sebagian besar mereka yang sudah menikah lama, tidak mengurus buku nikah karena menganggap buku nikah tidak penting,\" jelas Kepala Kemenag Rejang Lebong Drs HM Ch Naseh, MEd

Pasutri yang belum memiliki buku nikah ini berada di 15 Kecamatan yang ada di Rejang Lebong. Dalam mengatasi masalah tersebut Naseh mengaku pada tahun 2016 nanti akan ada program Isbat Nikah atau melakukan nikah ulang melalui Pengadilan Agama, sehingga kedepannya pasangan tersebut bukan hanya legal secara agama namun juga legal secara hukum yang ada di Indonesia dengan memiliki buku nikah.

\"Yang rugi mereka sendiri terutama anak mereka, karena untuk mengurus administrasi kependudukan sang anak tentunya harus menggunakan buku nikah,\" jelas Naseh

Untuk kegiatan Isbat Nikah ini, menruut Naseh baru akan mereka sosialisaikan pada tahun ini dan pelaksanaan pada tahun 2016 nanti baru akan dilaksanakan. Menurut Naseh, program Isbat Nikah ini merupakan program yang bersama Pengadilan Agama dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Rejang Lebong.

Oleh karena itu Menurut Naseh, pada tahun 2016 nanti, siapa yang belum memiliki buku nikah dan ingin memiliki buku nikah bisa mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di masing-masing kecamatan untuk mendaftarkan diri.

\"Isbat Nikah ini gratis, namun untuk tahun 2016 ini saya belum tahun pasti kuotanya karena untuk anggaran berada di Dukcapil,\" jelas Naseh.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah pasangan yang ingin memiliki buku nikah tersebut mendaftar, nanti petugas dari Pengadilan Agama akan mendatangi KUA tempat keduanya mendaftar. Setelah itu pasangan tersebut akan dinikahkan ulang untuk mendapatkan buku nikah.

\"Pelaksanaan nikah nanti bisa dilaksanakn dalam hari yang sama dengan pasangan lainnya, namun pelaksanaan nikah ulangnya hanya dilaksanakan satu satu-satu,\" akhir Naseh. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: