Dijamin Pimpinan KPK, Novel Tak Ditahan

Dijamin Pimpinan KPK, Novel Tak Ditahan

\"RIO-NOVELBENGKULU, BE - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Zulkifli SH MH memilih tak menahan tersangka Novel Baswedan. Alasan tak ditahannya penyidik andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut karena adanya surat jaminan dari semua unsur pimpinan KPK secara tertulis. Dijelaskan Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH jaminan terhadap Novel tak hanya diberikan dari pimpinan KPK semata, tapi juga tim Kuasa Hukum tersangka serta keluarga besarnya. \"Surat permohonan ini diajukan langsung dengan membubuhkan tanda tangan Taufiequrrahman Ruki, Johan Budi dan Prof. Indriyanto Seno Adji,\" tegas Kajari. Menurutnya dalam aturan hukum seorang tersangka dapat dilakukan penahanan jika terindikasi dapat mempersulit proses persidangan, menghilangkan barang bukti serta melakukan perbuataannya kembali. Tetapi setelah melakukan kajian dari surat-surat jaminan serta kondisi lainnya maka ketiga hal tersebut kemungkinan tidak akan terjadi sehingga tim JPU memutuskan tidak melakukan penahanan. \"Tadi kita juga sempat mengkhawatirkan akan mempersulit proses selanjutnya, tetapi setelah mendapatkan jaminan jika tersangka Novel tidak akan melakukan itu maka semua tim JPU sepakat tidak menahannya,\" terang Kajari. Made menyebut dalam proses pelimpahan tahdap dua tersebut, Penyidik Mabes Polri menyerahkan barang bukti berupa 2 unit senjata api (Senpi) jenis revolver, satu buah proyektil peluru, serta berkas-berkas (dokumen) terkait setebal 2000 halaman. Kajari mengatakan membutuhkan waktu selama 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut. Karena tim JPU akan memperlajari berkas tersangkan dan barang bakti yang diserahkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. \"Dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider ayat (2) KHUP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 442 Pasal 52 KUHP,\" ungkapnya. Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU Sprin-/N.7.10/Epp.2/12/2015 kejaksaan menunjuk sembilan orang JPU. Ketua Zulkifli SH MH dengan delapan orang anggota terdiri dari I Made Sudarmawan SH MH (Kejari), Roberto Simbolon SH, Endang Rahmawati A.R SH MH, Syakhrul Efendy Harahap SH MH (Kejagung), Jabal Nur SH MH, Siswanto SH MH (Kejati) serta Irvon Desvi Putra SH MH, Fauzan SH MH (Kejari) Siap Hadapi Proses Hukum Sementara itu kuasa hukum tersangka, Muji Rahayu Kartika SH MH mengatakan pihaknya selalu kooperatif menjalani proses hukum. Sehingga tidak ada alasan penyidik serta JPU untuk melakukan penahaan terhadap penyidik KPK tersebut. \"Pak Novel sangat profesional tentunya tidak akan melakukan pelanggaran, sehingga tidak ada alasan untuk mehannya. Kita juga selalu koperatif jika prosesnya bejalan sesuai dengan koridornya, seperti pelimpahan hari ini (kemarin, red) kita jalani. Dan pak Novel memang selalu kooperatif dimana sebelumnya dipanggil kita datang walaupun pelimpahannya batal sekarang datang lagi setelah ada panggilan penyidik,\" tegas Muji. Muji menyebutkan jika proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sudah selasai, pihaknya menunggu proses selanjutnya. Mulai dari mulai penyusunan dakwaan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan. \"Jika dalam proses penyusunan (dakwaan) nanti JPU memerlukan keterangan pak Novel akan siap datang ataupun nanti Novel mendapatkan bukti baru pasti akan dikoordinasikan dengan JPUnya,\" ucapnya. Menurutnya Kajari I Made Sudarmawan sempat mengajukan permohonan agar Novel ditahan, guna memperlancar proses hukumnya. Tetapi permintaan itu ditolak oleh kuasa hukum dan tersangka, karena tidak memiliki alasan untuk penahanan. \"Memang ada sempat perdebatan, tetapi akhirnya setelah keluara dan tim mengajukan jaminan sehingga JPU sepakat tidak ditahan,\" ujarnya. Dengan tidak ditahannya tersangka, maka Novel Baswedan diharus melakukan wajib lapor setiap minggu. Pihak tersangka menyanggupi proses wajib lapor, sehingga menyakikan JPU untuk tidak melakukan pehanan. \"Novel memang dikenakan wajib lapor setipa minggu. Kita mengajukan permohonan wajib lapornya ke Kejagung, dengan pertimbangan bahwa Novel ini kerja juga di lembaga penegak hukum. Itu disetujui oleh JPU, sehingga wajib lapornya di Kejagung saja,\" sebut Muji. Langsung Digiring ke Kejari Berbeda dengan sebelumnya, kemarin penyidik andalan KPK tersebut tidak diperiksa di Mapolda Bengkulu. Tetapi penyidik Bareskrim Mabes Polri didampingi Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI langsung menggiring pria plontos tersebut ke Kantor Kejari Bengkulu di Jalan Soekarno-Hatta. Novel dan penasehat hukumnya tiba di Kejari Pukul 16.00 WIB. Tak banyak pernyataan yang disampaikannya kepada puluhan awak media yang sudah menanti sejak siang hari. \"Awas wartawan licin,\" ujarnya saat menjawab pertanyaan jurnalis. Ia dan tim kuasa hukumnya langsung masuk keruang kerja Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Satrya SH MH guna melaksanakan proses pelimpahan berkas dan tersangka. Proses pelimpihan sendiri berlangsung hampir 9 jam dimana penyidik sudah memulai penyerahan berkas dan sejak pukul 9.30 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan tersangkanya sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.30 WIB diruang kerja Kasi Pidum. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: