Warga Nyoblos Dua Kali

Warga Nyoblos Dua Kali

BINTUHAN,BE- Pelaksanaan pemiihan (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 kemarin di Kabupaten Kaur ada dugaan kecurangan dalam pelaksanaannya. Dugaan tersebut terjadi TPS 1 Desa Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan, dimana seorang pemilih bernisial AL (36), tertangkap basah mencoblos 2 kali di TPS berbeda. Selain itu juga ada empat pemilih di TPS 1 Gedung Wani Kecamatan Kinal mencoblos dua surat suara dari sekaligus. “Saya tadi tidak tahu kalai dia itu sudah coblos dua kali, saya tahunya dari warga yang melapor ke saya,” kata Ketua PPS Bandar kepada BE kemarin. Data berhasil dihimpun BE, kecurangan itu terjadi di ketahui pertama kali di TPS 1 Kelurahan Bandar. Dimana saat itu suasana Pilkada di Kelurahan Bandar, mendadak ramai. Gara-garanya, seorang warga tertangkap basah mencoblos 2 kali di TPS berbeda. Diduga yang bersangkutan memanfaatkan surat undangan orang lain di TPS 2. Padahal, dalam DPT yang bersangkutan terdaftar di TPS 1 kelurahan Bandar. Akibat kejadian tersebut, pencoblosan di TPS 1 dan TPS 2 pun sempat dihentikan. \"Dia itu ditemukan mencoblos 2 kali di TPS 1 dan TPS 2. Makanya, pencoblosan tadi (kemarin) kita hentikan sementara,” ujarnya. Sementara itu, terkait dengan empat warga desa Gedung Wani yang mencoblos dua lembar kertas surat suara sekaligus kemarin. Empat warga itu mendatangi TPS sekitar pukul 09:00 WIB. Kedatangan mereka berdasarkan surat undangan memilih yang telah diberikan pihak panitia sebelumnya. Saat itu petugas PPS tidak menyadari hal tersebut dan langsung membawa dua surat suara tersebut ke bilik suara dan mencoblos gubernur dan bupati pilihannya. Namun ketika bersangkutan akan memasukkan surat ke kotak suara, langsung dicegah warga yang mengetahui perihal tersebut dan meminta menunjukkan surat suara yang telah dicoblosnya. Pihak panitia akhirnya memasukkan satu surat suara yang telah dicoblosnya, sedangkan satunya diamankan. “Laporan pelanggaran pemilu tentang pencoblosan dua kali dan satu pemilih coblos surat suara sekaligus sudah kita terima,” kata Ketua Panwaslu Kaur Bambang Irawan, SE melalui anggota Divisi Penindakan Pelanggaran dan Pelapor, Titi Firda Kusni SHI kemarin. Ditambahkannya, oknum warga yang mencoblos dua kali dan mencoblos surat suara sekaligus itu merupakan warga biasa, dan bukan seorang pejabat. Pihak Panwaslu, nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum warga itu. Namun jika terbukti yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilu dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 18 juta. “Nanti pelanggaran ini akan kita pelajari dulu, dan jika memang terbukti yang bersangkutan akan kita hukum sesuai dengan hukuman yang berlaku. Kasus ini kita akan berkordinasi dengan pihak kepolisian dulu,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: