6.400 Surat Suara Dimusnahkan

6.400 Surat Suara Dimusnahkan

\"Ary,CURUP, BE - Sehari sebelum dilaksanakannya Pilkada di Rejang Lebong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong memusnahkan sebanyak 6.400 surat suara. Pemusnahan sendiri dilakukan langsung oleh penjabat Bupati Rejang Lebong H Andi Roslinsyah ST MT bersama unsur FKPD Rejang Lebong. Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dihalaman KPU Rejang Lebong Selasa (8/12) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Ketua KPU Rejang Lebong Halid Saifullah SH MH, surat suara yang dimusnahkan tersebut merupakan surat suara yang rusak ataupun lebih, baik untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong maupun untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. \"Untuk Pilkada bupati dan wakil bupati jumlah surat suara yang kita musnahkan sebanyak 1.062 lembar dan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 5.338 lembar surat suara,\" ungkap Halid. Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk surat suara bupati dan wakil bupati yang dimusnahkan tersebut dengan rincian 422 lembar karena kerusakan dengan jenis kerusakan bergambar sebelah sebanyak 309 lembar, kemudian sobek dan rusak karena lainnya sebanyak 38 lembar serta berubah warna sebanyak 75 lembar. Sedangkan sisa surat suara sebanyak 640 lembar. Sedangkan untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dimusnakah kemarin karena adanya kerusakan sebanyak 39 lembar. Sedangkan sisanya sebanyak 5.299 lembar merupakan kelebihan surat suara. \"Pemusnahan yang kita lakukan ini, karena sesuai dengan aturan yang berlaku, kita tidak boleh menyimpang surat suara lebih dari cadangan yang ada didalam kotak suara,\" tegas Halid. Lebih lanjut ia menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan tersebut untuk mengantisipasi adanya tudingan miring atau kekawatiran beberapa pihak terkait dengan surat suara yang lebih tersebut. Sehingga harus mereka musnahkan. Sedangkan untuk kelebihan maupun surat suara untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur yang awalnya akan mereka kembalikan ke Provinsi. Menurut Halid pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi Bengkulu, dari hasil koordinasi tersebut KPU Provinsi Bengkulu meminta pemusnahan dilakukan langsung oleh KPU Rejang Lebong bersamaan dengan pemusnahan kelebihan atau surat suara Pilkada bupati dan wakil bupati yang rusak. \"Kita sudah koordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu, dimana pihak KPU Provinsi meminta pemusnahan dilakukan pada H-1 pencoblosan, pemusnahan dilakukan di KPU Rejang Lebong sendiri bersamaan dengan pemusnahan yang untuk surat suara Pilkada bupati dan wakil bupati,\" demikian Halid .(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: