Polres Pelajari Dugaan Pelanggaran Cawabup

Polres Pelajari Dugaan Pelanggaran Cawabup

TUBEI,BE - Surat tembusan laporan tim Advokasi Kopli Ansori- Erlan Joni sudah diterima Polres Lebong. Laporan itu mengenai dugaan salah satu calon Wakil Bupati memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polres Lebong bakal mempelajari laporan tersebut. Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH yang ditemui BE di ruang kerjanya kemarin menjelaskan, saat ini masih mengkaji dan mempelajari surat tembusan yang disampaikan ke Polres Lebong tersebut. \"Surat tembusannya sudah kita terima tadi siang, untuk tindak lanjutnya ya akan kita pelajari terlebih dahulu. Saya sudah memerintahkan Sat Reskrim untuk meneliti laporan tersebut apakah ada indikasi pelanggaran pidana atau tidak. Untuk laporan ini sendiri masuk ranahnya panwas karena terkait dengan pilkada. Kita lihat saja seperti apa kajian dari panwas bersama tim Gakkumndu nantinya,\" jelas Kapolres. Selain itu, Kasat Intelkam Polres Lebong, AKP Darhasan mengungkapkan, menganai dikeluarkannya SKCK yang menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati yang dilaporkan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun, hal tersebut sudah sesuai dengan data isian kartu tik dan daftar pertanyaan yang dibuat oleh yang bersangkutan sebagai syarat dikeluarkannya SKCK tersebut. \"Sebelum mengeluarkan SKCK, pihak yang mengajukan permohonan harus datang sendiri dan menyerahkan persyaratan kepada petugas di loket pendaftaran. Kemudian, petugas memeriksa kelengkapan persyaratan. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon mengisi daftar pertanyaan dan kartu Tik. Selanjutnya, pemohon menyerahkan kembali daftar pertanyaan yang sudah diisi dan kartu tik,\" ungkap Darhasan. Selain itu, dirinya menjelaskan dalam SKCK milik cawabuptersebut  tidak mencantumkan keterangan pernah menjalani pidana atau pernah mempunyai perkara karena yang bersangkutan didalam daftar pertanyaan yang diberikan tidak mencantumkanya. \"Padahal jelas pada isian II poin 1 huruf a sampai e pertanyaannya menyangkut perkara pidana yang pernah dijalani pemohon SKCK. Namun pada isiannya yang bersangkutan tidak menyebutkan bahwa ia pernah tersangkut pidana. Dari penelitian kita ia juga tidak memiliki catatan kepolisian di wilayah Hukum Polres Lebong,\" kata Darhasan. Terkait adanya laporan tersebut, BE mencoba untuk mengkonfirmasi langsung ke Ketua Tim Pemenangan yakni TR, namun sayangnya ketua Tim pemenangan calon tersebut tidak bisa ditemui . Dari informasi yang didapatkan BE saat ini TR berada di Kota Bengkulu. \"Bapak barusan istirahat tidur,\" singkat dua orang ajudannya yang ditemui BE dik ediamannya. Saat konfirmasi BE usahakan dengan langsung menghubungi pasangan calon Bupati yang bersangkutan namun konfirmasi pun tidak berhasil diperoleh. \"Hp Bapak tidak aktif dihubungi, soalnya bapak lagi keluar. Langsung saja konfirmasi ke Ketua Tim saja,\" kata istri Calon Bupati tersebut.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: