8 Ribu Warga Belum Rekam Data e-KTP
KEPAHIANG, BE - Kurang lebih sebanyak 8.418 warga Kepahing di 8 Kecamatan belum melakukan rekam data KTP elektronik (e-KTP). Permasalahan ini sendiri ditenggarai karena banyaknya penduduk Kepahiang yang pindah dan meninggal dunia. Selain itu juga karena banyak data ganda.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang Suurdi SSos mengungkapkan angka tersebut berdasarkan data terbaru per bulan November tahun 2012 lalu.
\"Dari data yang kita miliki per November lalu jumlah wajib KTP sebanyak 75.254 ribu warga. Nah, sebanyak 8.418 diantaranya belum melakukan proses rekam data e-KTP ini. Harapan kita bagi warga yang belum melakukan proses perekaman data untuk segera melakukan perekaman data kepada kita ataupun pihak kecamatan,\" ujarnya.
Dikatakannya, alasan banyaknya warga yang belum melakukan rekam data ini sangat bervariasi. Ada yang sudah meninggal, pindah rumah serta ada yang sudah melakukan rekam data pada daerah lain.
Agar partisipasi warga meningkat, pihaknya sudah bekerja sama dengan kecamatan dan perangkat desa untuk melakukan sosialisasi. \"Harapan kita dengan adanya sosialisasi ini seluruh warga khususnya wajib KTP bisa melakukan proses rekam data,\" jelasnya.
Bagi warga yang belum melakukan rekam data hingga 31 Desember lalu, warga tersebut masih bisa mengikuti rekam data e-KTP reguler yang dilaksanakan dari Januari hingga Oktober 2013 mendatang. Rekam data e-KTP reguler ini pelayanannya sama seperti rekam data e-KTP yang selama ini sudah berlangsung yakni warga juga tidak akan dipungut biaya saat mengikuti rekam data e-KTP reguler.
\"Saat ini pelaksanaan rekam data e-KTP masih gratis alias tidak dipungut biaya sehingga kami mengharapkan agar para warga wajib KTP untuk segera melakukan rekam data ke Kecamatan terdekat,\" jelasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: