BPOM Sita 101 Produk Ilegal
Foto - Rio Susanto
BENGKULU, BE - Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Bengkulu menyita 101 produk ilegal, rincianya 83 item kosmetik tanpa izin edar dan 18 item obat tradisional tanpa izin edar. Produk tersebut selain buatan Indonesia juga dibuat dari tiga negara, Singapura, Malaysia dan Jepang.
Produk tersebut ditemukan ditiga sarana distribusi seperti pedagang, distribusi kosmetik, dan depot jamu tradisional. Dengan asumsi ekonomi puluhan juta rupiah.
\"Produk tersebut ditemukan ditiga sarana distribusi dan ini merupakan hasil dari operasi gabungan nasional (Opgapnas) pada 30 November 2015 lalu, dan dilakukan sekitar kota Bengkulu, \" ungkap Kepala BPOM Bengkulu, Arnold Sianipar, saat jumpa pers, kemarin.
Dibeberkan mantan Ka BPOM Bangka Belitung, harga yang disampaikan sarana distribusi itu, tidak sesuai dengan penjualan di lapangan, di lapangan satu unit lipstik dijual Rp 120 ribu, namun dilaporkan hanya Rp 10.000, sehingga total temuan BPOM Rp 62.425.000.
\"Jika ditilik satu persatu dari produknya, bukan hanya dibuat di Indonesia, namun juga dibuat dari luar negeri seperti negara Singapura, Malaysia hingga ada dari Jepang, dan produk ilegal ini modus penjualanya secara sembunyi-sembunyi,\"
Kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan seperti sabun temulawak, kiss liptick, cream pemutih DHA, lipstik Ponds dan lainya, sementara obat tradisional berbahaya merek beruang, dan lainya. Temuan tersebut masih terbilang sedikit, diprediksi kasus seperti ini seperti kasus gunung es, hanya terliat sedikit namun sudah menyebar ke seluruh daerah.
Arnold Sianipar mengingatkan konsumen untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, khususnya produk asal luar negeri. Konsumen harus jeli memperhatikan KIK yakni Kemasan, Izin edar, dan tanggal kadaluarsa produk. Untuk obat tradisional biasanya warnanya mencolok, dan brosurnya mengklaim dan berlebihan.
\"Dalam hal ini, apabila konsumen mengonsumsi produk tanpa izin edar maka bisa mengandung bahan kimia obat, serta izin edarnya fiktif, sedangkan pada kosmetik mengandung mercury dan hidrokinon yang sifatnya memutihkan,\" katanya.
Bahaya dalam menggunakan dan mengkonsumsi obat tanpa izin edar yang diduga menggunakan bahan kimia tersebut, jika dikonsumsi terus menerus akan merusak fungsi hati dan ginjal serta merusak sel kulit. Untuk itu,
Arnold mengimbau agar konsumen selalu berhati-hati dan membeli suatu produk. Konsumen juga bisa berkonsultasi dengan BPOM terkait produk kosmetik dan obat-obatan yang legal, dengan cara menghubungi unit pelayanan konsumen nomor 082122700067 atau 081373815149 atau melalui web BPOM.go.id.
Masih menurut Arnold, terkait sitaan itu untuk selanjutnya, BPOM bersama dengan Polda Bengkulu akan melakukan gelar perkara terhadap temuan-temuan tersebut guna dilakukan tindakan hukum. Distributor bisa diancam dengan sanksi hukum sesuai Undang-Undang tandasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: