Kadishutbun: Hanya 6 Kades Bisa Terbitkan SKAU

Kadishutbun: Hanya 6 Kades Bisa Terbitkan SKAU

TUBEI, BE - Dari 113 kades dan lurah di Kabupaten Lebong hanya 6 kades yang sudah mengikuti pelatihan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak. Artinya, hingga saat ini hanya 6 orang kades yang berhak menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu. Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong, Fakhrurozzi SSos MSi kepada wartawan kemarin.

\"Implementasi SKAU ini banyak yang dipahami berbeda oleh masyarakat. Ada yang seenaknya saja mengambil hasil hutan lalu meminta SKAU. Padahal SKAU hanya boleh diterbitkan untuk klasifikasi kayu jenis tertentu. Keterbatasan jumlah kades yang memiliki SK untuk bisa menerbitkan SKAU ini cukup berpengaruh pada jumlah kayu legal milik masyarakat,\" ungkap Fahrurozi.

Dikatakannya, jumlah kades yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKAU diharapkan mencapai 50 persen dari jumlah seluruh kades yang ada di Kabupaten Lebong. \"Ya minimal 50 orang, untuk desa-desa yang belum mampu menerbitkan SKAU bisa dicover oleh desa tetangganya. Namun, untuk menyelenggarakan pelatihan itu kan butuh dana,\" kata Fakhrurozzi.

Sebelumnya, dalam usulan APBD ditahun 2013 ini, Fakhrurozzi mengaku sudah mengusulkan rencana pengiriman kades untuk mengikuti pelatihan penerbitan SKAU. Namun rencana tersebut belum disetujui di tahun ini. \"Kepala desa atau lurah yang bisa menerbitkan SKAU sebelumnya harus mengikuti diklat pengukuran, dan adanya hanya di Lampung. Tetapi kami belum melakukan penjajakan apakah bisa pelatihnya yang datang ke sini (Lebong, red). Kalau ternyata bisa tentu akan menekan kebutuhan anggaran,\" jelasnya.

Sementara, beberapa hasil tangkapan kayu yang saat ini ditangani pihak kepolisian Lebong, Fakhrurozzi mengaku tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya jika memang terbukti yang ditangkap tersebut kayu jenis meranti, maka sampai saat ini pihaknya belum yakin jika ada dari hutan hak. \"Kalau meranti kan rata-rata dari hutan lindung. Tapi kita lihat nanti saja jika dari pengecekan tunggul memang berada di kebun milik warga ya kita periksa lagi dokumen apa yang dipakai,\" katanya.

Lanjutnya, SKAU secara aturan bisa diterbitkan untuk cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon, petai, atau pengangkutan lanjutan yang digunakan untuk mengangkut semua jenis kayu hutan hak selain dari pelabuhan umum.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: