Perempuan Ini Sudah Empat Kali Mencuri, Empat Kali Masuk Penjara

Perempuan Ini Sudah Empat Kali Mencuri, Empat Kali Masuk Penjara

TERNATE – Seorang ibu beranak empat berinisial RG alias Rosita (28) ditangkap reserse mobil (Resmob) Polres Ternate, Jumat (27/11). Dia ditangkap karena ketahuan mencuri. Seperti dilansir Harian Malut Pos (Grup JPNN.com), Rosita ditangkap sekitar pukul 14.30 WIT di tempat kostnya di kawasan belakang Toko Dua Sekawan, Kelurahan Jati, Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara. Rosita diketahui sehari sebelumnya atau Kamis (26/11), sempat melakukan aksi pencurian di rumah milik Hindun Ismit, warga lingkungan Skep, Kelurahan Salahudin, sekitar pukul 10.00 WIT pagi. Dalam aksinya, pelaku menggasak uang tunai milik Hindun senilai Rp25 juta. Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, sebelum melakukan pencurian, pelaku kadang berpura-pura menyamar sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Dia menawarkan diri sebagai PRT ketika rumah yang menjadi sasaran aksinya ada penghuni. Dalam aksinya pelaku juga sering menggunakan motor. Rosita saat ditemui di ruang Resmob Polres Ternate mengaku, saat mencuri di rumah Hindun dia menggunakan motor matic Yamaha Mio bernomor polisi DG 5335. Dia menyasar rumah Hindun karena saat melintas di depan rumah itu, terlihat sepi. Karena itu dia langsung memutuskan melancarkan aksi di rumah itu. Saat itu dia lebih dulu memastikan kondisi rumah. Benar saja, setelah pintu rumah diketuk berulang kali tidak ada orang yang membuka pintu. Karena itu dia langsung beraksi. Kebetulan pintu rumah terkunci tetapi jendela samping kanan rumah tidak terkunci. Hal ini memudahkan, pelaku masuk dalam rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak uang tunai milik korban yang disimpan dalam lemari di kamar keluarga. Setelah itu, pelaku langsung kabur melalui jendela yang sama. Sementara Hindun ada urusan di luar rumah. Karena itu saat pulang dan mengetahui uangnya telah dicuri, Hindun lalu melapor ke Polres Ternate. Saat mereka melapor sempat memberitahukan ciri-ciri pelaku. Dari ciri-ciri yang disampaikan korban berdasarkan keterangan tetangga itu, polisi lalu melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Rosita. Pelaku  ditangkap tim unit Resmob dipimpin Bripka Zulkifli Machmud. Kasubag Humas Polres Ternate, Iptu Siwanto dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian itu. “Pelakunya kita sudah tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya. Sekadar diketahui, Rosita merupakan salah satu residivis. Tercatat, sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Terakhir Rosita melakukan aksi pencurian  dan dipenjarakan lalu bebas Februari 2014 lalu. Kini dia kembali melakukan aksi yang sama akhirnya ditahan di sel tahanan Polres Ternate.(fri/cr-01/ici/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: