Polres Kembali Amankan 22 Kubik Kayu

Polres Kembali Amankan 22 Kubik Kayu

\"76919\"

ARGA MAKMUR, BE - Dalam kurun waktu satu pekan ini, Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengungkap dua kasus praktek illegal logging. Pertama, 18 kubik kayu berbagai jenis dan ukuran serta tiga pelaku diamankan. Yang terbaru, Jum\'at pagi (27/11), Polres BU bekerja sama dengan polsek jajaran bermodalkan informasi dari masyarakat kembali berhasil mengamankan 22 kubik kayu, dengan ukuran panjang 9 meter dibawa menggunakan mobil truk tronton nopol W 9577 UN.

Puluhan kubik kayu jenis meranti, damar dan balam ini merupakan kayu berkualitas tinggi begitu juga dengan harga jualnya. Selain mengamankan kayu dan truk, supir bernama Gazali dan kernek Amin di amankan sementara untuk dimintai keterangan. Kayu tersebut milik Burhan, warga Bengkulu. Rencananya kayu dari Kecamatan Ketahun ini akan dijual pada pengusaha yang ada di Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK menceritakan awal mula bisa mengungkap kayu ilegal ini. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya truk mengangkut kayu melintas di ruas jalan Ketahun - Bengkulu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian berkoordinasi dengan polsek jajaran guna menyelidiki kebenaran informasi itu. Truk sendiri berhasil diberhentikan diruas jalan Ketahun - Bengkulu. Setelah supir dan kernet tidak bisa menunjukkan dokumen dan izin kepemilikan kayu, truk langsung dibawa ke Polres BU guna penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan truk pengangkut kayu ilegal inu Jum\'at dinihari.

\"Kita masih memeriksa dokumen dan izin kepemilikan kayu. Jika pemilik kayu bisa menunjukkan dokumen sah dan izin sah mereka bisa melanjutkan perjalanannya,\" pungkas Kasat Reksrim. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: