Tiga Pelaku Illegal Logging Diamankan

Tiga Pelaku Illegal Logging Diamankan

\"IMG_1686\" ARGA MAKMUR, BE - Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) dan Polsek Lais, Senin (23/11) sekitar pukul 05.30 WIB berhasil mengamankan 18 kubik kayu jenis meranti, balam dan damar. Belasan kubik kayu tersebut diangkut menggunakan dua unit truk Dyna, tertangkap saat melintas di depan Polsek Lais. Selain truk dan kayu, polisi menangkap tiga orang pelaku, dua orang supir bernama Ma dan Ri (36) warga Ipuh dan satu orang pemilik kayu bernama Uj (43) warga Ipuh.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK menjelaskan, polisi berhasil mengendus adanya pelaku ilegal loging dari masyarakat. Berdasarkan informasi, ada truk yang melintas mengarah ke Kota Bengkulu, masyarakat curiga saat melihat muatan truk ditutupi terpal seperti truk pengangkut batu bara. Masyarakat yakin jika yang diangkut truk kayu tersebut bukan batu bara, kemudian melaporkan kepada polisi.

\"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kita kemudian berkoordinasi dengan Polsek jajaran. Dari pukul 03.00 dinihari kita intai, saat melintas didepan polsek lais kita berhentikan. Setelah terpal dibuka ternyata benar informasi tersebut, ada belasan kayu bermacam ukuran dalam bentuk balok dan papan. Mereka tidak bisa menunjukkan surat izin kepemilikan kayu saat kita minta menujukkan,\" jelas Kasat Reskrim.

Masih kata Kasat Reskrim, saat itu ada dua orang warga yang turut didalam salah satu truk, ternyata mereka hanya menumpang truk tersebut menuju Bengkulu dari Ipuh. Dua warga tersebut sudah dilepaskan setelah wajib lapor, mereka tidak terlibat dalam kasus ilegal loging. Tidak lama setelah diberhentikan, dua unit truk berisis masing-masing 9 kubik kayu ini dibawa ke Polres BU. Sesampainya di Polres, polisi mengundang ahli kayu dari Dinas Kehutanan guna memperoleh informasi ukuran, jumlah dan jenis kayu secara detail.

Berdasarkan pengakuan pemilik kayu, belasan kubik kayu akan dibawa ke Kota Bengkulu dengan harga satu kubiknya sekitar Rp 1,5 juta. Tiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar, mereka terbukti melanggar undang-undang 18 tahun 2013 pasal 83 ayat 1 huruf b dan pasal 12 huruf e tentang pencegahan dan perusakan hutan. Kayu dalam bentuk balok dan papan ini berasal dari hutan ipuh.

\"Mereka akan menjual kayu ini ke Kota Bengkulu, belum tau siapa penerima atau pemesan kayu masih akan kita kembangkan lebih lanjut. Untuk tiga orang tersangka ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 500 juta,\" demikian Kasat Reskrim.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: