Pendaftaran Pemantau Pilkada Dibuka Lagi

Pendaftaran Pemantau Pilkada Dibuka Lagi

\"Pilkada-bengkulu_300x550-01\"CURUP, BE - Menyikapi belum adanya pendaftar lembaga pemtau, survei atau jajak pendapat untuk Pilkada 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong kembali membuka pendaftaran pemantau Pilkada. \"Pendaftaran kembali kita buka setelah berakhir pada 2 November lalu, tidak ada yang mendaftar,\" ungkap Komisioner KPU Rejang Lebong, Mansuruddin.

Menurut Mansur, pendaftaran tahap kedua ini akan mereka buka hingga tanggal 1 Desember mendatang. Dibukanya kembali pendaftaran lembaga pemantau, survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pilkada nanti berdasarkan surat yang disampaikan KPU RI nomor 188/KPU/XI/2015.

\"Instruksi ini turun langsung dari KPU pusat, karena masalah tidak ada pendaftar ini bukan hanya di Rejang Lebong, melainkan merata di seluruh Indonesia,\" jelas Mansur.

Terkait dengan adanya perubahan atau dibukanya kembali pendaftaran lembaga pemantau ini, Mansur mengakui dalam waktu dekat ini akan segera mereka plenokan di tingkat KPU Rejang Lebong. Sementara itu,untuk syaratnya Mansur mengaku masih sama dengan syarat saat dibukanya pendaftaran lembaga pemantau Pilkada sebelumnya. Adapun syaratnya adalah lembaga tersebut harus bersifat independen, kemudian mempunyai sumber dana yang jelas dan syarat yang terakhir adalah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Rejang Lebong sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan.

Lebih lanjut Mansur menjelaskan, keberadaan lembaga pemantau ini sangat diperlukan dalam pelaksanaan Pilkada nanti. Karena bila ada terjadi pelanggaran maka tim pemantau ini yang akan melaporkan kepada Panwaslu terkait dengan pelanggaran yang terjadi. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: