Pejabat Keberatan, Mutasi Pemkot Digugat6

Pejabat Keberatan, Mutasi Pemkot Digugat6

BENGKULU, BE - Mutasi yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu beberapa waktu yang lalu, menimbulkan kekecewaan 6 pejabat eselon 2 dan 3.  Oleh karena itu, 6 pejabat tersebut merasa keberatan dan melaporkan ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Provinsi Bengkulu.  Ke-6 pejabat tersebut yakni, Kepala BNK Kota Bengkulu Bakhsir, mantan Sekwan Kota Fachruddin Siregar, Kepala Satpol PP Kota, Jahin Liha Bustami, Kabag Protokol Edwar Happy, Kabid Tata Ruang Kota, Sarimuda Hasan dan Murni Hasan. Seperti yang diungkapkan, oleh Mantan Kepala BNK, M Bahksir, bahwa menurutnya SK mutasi yang ditandatangani oleh kepala daerah tersebut tidak jelas.  Seperti pembebas tugasan, dengan didasari NPP.  Kemudian penurunan pangkat, dimana selama ini dari pangkat 4C, tanpa sepengetahuan dan kejelasan di dalam SK tersebut pangkatnya turun menjadi 4B. \"Jabatan baru itu NPP, nah di dalam peraturan ASN itu tidak ada lembaganya untuk berkantor.  Sedangkan pensiun saya masih lama. Kemudian saya pertanyakan juga kenapa didalam SK Walikota pangkat saya turun menjadi 4B. Ini saya pertanyakan kenapa kok pangkat saya diturunkan padahal yang pangkat saya 4C itu diangkat oleh presiden,\" kata Bakhsir kepada BE kemarin (19/11). Menurutnya, pimpinan daerah itu jangan sampai salah dalam melakukan penandatanganan apalagi hal ini sangat fatal. Sehingga diduga ada kekeliruan/ketidak cermatan dari bawah. Dengan adanya kekeliruan dari pihak pemda kota tersebut, tidak menutup kemungkinan dirinya akan melanjutkan ke proses hukum yang lebih dalam. Namun, sebelum itu untuk saat ini dirinya masih menunggu adanya itikat baik dari pihak pemkot untuk duduk bersama menjelaskan serta membutikan kelayakan dalam proses mutasi yang dilakukan.  \"Diturunkan pangkat ya rugi saya, tapi ini sudah saya laporkan,\" tambahnya. Kekecewaan juga disampaikan mantan Kepala Satuan Satpol PP kota, Jahin Liha Bustami.  Dirinya menilai banyak kekeliruan yang terjadi dalam mutasi tersebut. Dimana uji petik dari pada hasil ASN yang dilakukan oleh pihak Pemda kota, sudah benar sesuai prosedur atau ada penyelewengan. Maka dirinya, mengajak pemda kota agar bisa sama-sama belajar apakah sudah benar pihak pemda kota itu menjalankan aturan ASN tersebut. \"Katanya jabatan baru saya NPP, dimana letak pembicaraan SK itu karena tidak ada istilah jabatan NPP itu?. Kita tunggu dulu prosedur yang kami layangkan LKBH, sementara di Polda sudah diajukan juga, karena pemalsuan dokumen yang dilakukan pemerintah daerah ini,\" tegas Jahin. Sementara itu saat dikonfirmasi ke Kepala bagian Humas Pemerintah Kota Bengkulu, Dr H Salahuddin Yahya, dirinya memastikan keputusan itu tidak pernah diabil secara sepihak/tunggal, tetapi itu melalui musyawarah, baperjakat kemudian Timsel dan KASN yang dilibatkan sesuai undang-undang ASN. \"Kalau seseorang itu dinonjobkan tanpa pertimbangan saya kira itu keliru, jadi kita mempersilahkan saja, nanti kalau dokumen atau surat aduannya sampai ke pemkot, tentu bagian hukum langsung akan memperlajari dan dirapatkan dengan pihak terkait tentu untuk mengambil sikap terhadap apa yang dilaporkan itu,\" terang Salahuddin. Menurutnya, proses regenerasi kepemimpinan ditingkat birokrasi itu tidak boleh menunggu sampai akhir, kalau misalnya masih ada aparat yang dianggap cakap, dan bisa segera menganti posisi-posisi yang membutuhkan kinerja lebih cepat. \"Kita justru senang kalau mereka lapor ke KASN, kita berharap juga KASN mengambil posisi tengah, jika ada sesuatu yang harus diperbaiki. \" Pihaknya, akan segera menindaklanjuti, ada surat atau dokumen yang telah masuk ke pemerintah kota atas laporan pajabat tersebut. Dan akan mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak terkait seperti, BKD, Inspektorat, Baperjakat, Sekda dan kepala Daerah. \"Memang surat itu tidak bisa langsung diproses secara instan, tapi harus melibatkan pihak-pihak terkait. Jadi tidak bisa begitu melapor langsung diputuskan, tapi kita usahakan merespon setiap surat-surat itu yang masuk ke Pemkot,\" tandasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: