Dirut Akui Tertunda 8 Bulan, Tunjangan Beban Kerja RSUD Kota
BENGKULU, BE - Protes salah satu oknum mengenai tidak transparannya menagemen rumah sakit kota, atas uang beban kerja dan BPJS tenaga medis yang tidak dibayarkan selama 8 bulan, ternyata benar. Direktur RSUD Kota Bengkulu, Dr Lista pun angkat bicara. Diakuinya bawasannya dana tersebut belum cair dan masih menunggu proses yang sedang berjalan.
\"Sekarang lagi berproses kok dan itu akan tetap cair. Jadi memang sebenarnya belum dibayarkan itu, karena APBDP itu baru disahkan dan memang bukunya baru pencetakan, jadi semuanya itu kait-mengait,\" kata Dr Lista kepada BE kemarin.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa dirinya mengaku kecewa atas adanya oknum yang menuding tidak adanya transparansi tersebut. Padahal, setiap pelaksanaan apel dirinya selalu menyampaikan secara jelas terhadap pegawainya terkait proses pencairan yang sedang berjalan tersebut, dimana harus menuruti aturan sistem administrasi keuangan itu sendiri. Pencairan itu sendiri berdasarkan Kepmenkes untuk jasa pelayanan dari dokter sampai ke cleaning servisnya itu sebesar 40 persen dari target PAD yang didapatkan.
\" Di dalam perjalanankan kita proyeksi kitakan meningkat 100 persen pendapatan, jadi usulan perubahan dulu waktu itu, nah setelah inikan sudah tinggal berproses, jadi gak ada masalah lagi kok,\" tandasnya.
Selain itu, dirinya memperkirakan proses tersebut akan rampung minggu depan, dan akan langsung dibagikan sesuai dengan pencapaian dari hasil pelayanannya masing-masing.
\"Perkiraannya insyaAllah minggu depan ini, kan sedang berproses semua. Pencairan itu sesuai dengan pelayanan yang mereka berikan, kita ada kumulatifnya itu, saya mau cairkan hampir Rp 390an juta,\" imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD kota Bengkulu, Maghdaliansi menanggapi bahwa adanya laporan tidak dibayarkanya beban kerja selama 8 bulan tersebut, pihaknya baru mengetahui kekeliruan tersebut. Maka, dalam hal ini pihak komisi 1 akan mencoba mengkoordinasikan ke pihak RSUD kota, untuk menanyakan tindaklanjut dari pencairan tersebut. Sebab menurutnya, tunjangan atau uang beban kerja tersebut sebaiknya jangan ada hambatan tetapi segera dan terus dipantau bagaimana proses yang sedang berjalan itu, karena hal itu perlu sebagai peningkatan mutu pelayanan publik.
\"Jadi untuk itu mungkin kita akan memanggil atau mengkonfirmasi kepada direktur RSUD kota mengenai hal-hal yang dilaporkan itu,\" tambah Maghdaliansi. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: