Salurkan Hak Pilih Warga Padang Bano

Salurkan Hak Pilih  Warga Padang Bano

\"RIO-DEMOBENGKULU, BE - Lebih dari 3000 masyarakat Padang Bano bersikeras tidak mau bergabung ke Kabupaten Bengkulu Utara seperti yang tertera dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2015. Mereka tetap ingin bergabung ke Kabupaten Lebong seperti sebelumnya. Sementara KPU Provinsi Bengkulu sendiri tetap menjadikan Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tersebut sebagai dasar mendata warga yang memiliki hak pilih, sehingga lebih dari 2.700 mata pilih di Kecamatan Padang Bano harus memilih di Bengkulu Utara pada Pilkada 9 Desember mendatang. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H Mulyadi Usman MPd meminta agar KPU mengembalikan hak pilih masyarakat Padang Bano tersebut seperti Pilres 2014 lalu, yakni memilih di Kabupaten Lebong. Hal itu dikarenakan tapal batas sendiri belum final atau incrah, karena Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan yudisial review atau menggugat ke Mahkamah Agung terkait keputusan Mendagri tersebut. \"Dengan melihat kondisi yang ada sekarang, sebaiknya KPU Provinsi Bengkulu mengembalikan ke Pilpres lalu. Pertimbangannya adalah mepetnya waktu menjelang Pilkada 9 Desember mendatang dan kemungkinan besar keputusan MA belum akan keluar sebelum Pilkada tersebut,\" kata Mulyadi. Menurutnya, karena masalah tapal batas tersebut masih disengketakan, maka penetapan Padang Bano masuk ke Bengkulu Utara tersebut belum final, kecuali Pemerintah Kabupaten Lebong tidak melakukan gugatan apapun. \"Agar tidak berpolemik, maka harus dikembalikan seperti Pilres lalu. Apalagi 2.700 warga Padang Bano yang memiliki hak pilih tersebut memiliki KTP Kabupaten Lebong, bukan Bengkulu Utara. Sehingga mereka lebih berhak memilih di Lebong. Di sisi lain, mereka juga tidak mau memilih di Bengkulu Utara karena mereka menolak Permendagri tentang tapal batas itu,\" jelasnya. Menurutnya, jika KPU memaksakan warga Padang Bano tersebut memilih di Bengkulu Utara, besar kemungkinan akan menimbulkan masalah. Bahkan bisa dianggap eksodus karena memiliki KTP Lebong, namun memilih di Bengkulu Utara. \"Dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) Provinsi Bengkulu agar masalah ini bisa diatasi dengan baik. Kami sendiri berpendapat, yang harus diselesaikan duduk perkaranya terlebih dahulu adalah masalah tempat penyaluran hak pilih warga pada 9 Desember mendatang, sedangkan masalah tapal batas, mungkin itu prosesnya agak lama,\" tukasnya. Di bagian lain, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang juga mantan Bupati Lebong, Drs H Dalhadi Umar MSc mengatakan, pembinaan dan sosialisasi yang dilaporkan ke Mendagri oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu selama ini adalah fiktif. Sebab, Pemprov belum pernah melakukan pembinaan dan mensosialisasikan masalah tersebut langsung kepada masyarakat. \"Terbitnya Permendagri Nomor 20 tahun 2015 yang menghilangkan hak pilih warga Padang Bano dan memasukkan Kecamatan Padang Bano ke Bengkulu Utara diawali dengan laporan Pemerintah Provinsi Bengkulu, bahwa telah dilakukan sosialisasi dan pembinaan pada masyarakat di situ. Pemprov juga menyampaikan bahwa kondisi daerah tersebut relatif aman dan tidak ada masalah. Namun sangat disayangkan, semua itu fiktif karena tidak satupun kegiatan pembinaan dan sosialisasi dilakukan,\" tegas Dalhadi. Ia bahkan menuding ada pihak tertentu yang sengaja melakukan kebohongan tersebut agar Permendagri Nomor 20 tahun 2015 itu terbit dan bisa diberlakukan. \"Saya tidak bisa menyebutkan siapa, tapi pastinya karena kebohongan itulah masyarakat Padang Bano menolak dan melakukan demonstrasi,\" ujarnya. Dijelaskannya, sejak Kabupaten Lebong dimekarkan, masyarakat Kecamatan Padang Bano terdata sebagai penduduk Kabupaten Lebong. Namun Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 mengharuskan masyarakat Padang Bano tersebut masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara. \"Wajar kalau masyarakat menolak, karena dari dulu mereka warga Lebong, bukan Bengkulu Utara,\" tutupnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: