10 Perusahaan CPO Terancam Ditutup
BENGKULU, BE - Akibat tidak mengindahkan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perkebunan beberapa waktu lalu mengenai harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, membuat sedikitnya 10 pabrik crude palm oil (CPO) di Kabupaten Mukomuko terancam ditutup atau dibekukan sementara.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Ir Ricky Gunarwan mengatakan berdasarkan laporan dari pihak Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, ditemukan 10 pabrik CPO sawit mengabaikan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama atas penetapan harga terendah TBS tersebut.
\"Sebelumnya kami meminta kepada seluruh Dinas Perkebunan di 10 kabupaten/kota agar melakukan evaluasi atas penerapan harga TBS terutama bagi perusahaan atau pabrik pengelolaan TBS sawit yang menerima penjualan TBS dari petani. Hasilnya, di Kabupaten Mukomuko terdapat 10 perusahaan yang terbukti tidak mengindahkan dan menerapkan harga TBS sawit yang sudah ditetapkan bersama itu. Sanksi tegas berupa dibekukan pun akan kami berlakukan terhadap perusahaan yang terbukti melawan tersebut,\" kata Ricky usai menghadiri pelantikan tiga caretaker bupati di Gedung Serba Guna Pemda Provinsi Bengkulu, kemarin 15/10).
Menurut Ricky, sikap tegas ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan pengelolaan CPO di Kabupaten Mukomuko, tapi juga berlaku di seluruh kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu. Untuk itu, ia pun tetap meminta kepada Dinas Perkebunan kabupaten agar segera lakukan evaluasi dan melaporkan segera bila ada temuan.
\"Sanksinya tidak serta merta kita jatuhkan sanksi tegas seperti pembekuan atau penutupan sementara, tapi melalui mekanisme seperti upaya teguran tertulis hingga 3 kali terlebih dahulu. Untuk di Mukomuko sendiri, pihak Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Mukomuko sudah memberikan teguran secara tertulis yang dilayangkan kepada 10 perusahaan tersebut. Tapi tampaknya mereka tetap tidak menggubris teguran tersebut sehingga langkah terakhir akan melakukan tindakan tegas dengan menutup sementara aktivitas perusahaan tersebut sampai mereka mematuhi semua ketentuan yang ada dan sudah ditetapkan,\" paparnya. Adapun 10 perusahaan CPO yang terancam akan dibekukan tersebut diantaranya PT. Agromuko, PT KSM, PT MIL, PT BMK, PT Sapta, PT DDP yang berlokasi di Pondok Suguh, PT DDP Lubuk Bento dan 3 perusahaan lainnya.
\"Kami sudah laporkan ke Pak Gubernur terkait masalah ini, kami tinggal membuat dasar hukumnya seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dan draf Pergub untuk sanksi ini sudah kami finalkan dan sudah naik ke Gubernur tinggal di tandatangani,\" jelasnya. Di bagian lain, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Edi Aprianto membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan ke-10 perusahaan pengelolaan CPO sawit tersebut tidak pernah memenuhi atau tidak pernah menerapkan harga TBS yang telah disepakati bersama.
\"Ke-10 perusahaan ini terbukti tidak memenuhi ketetapan tersebut, karena untuk harga batas bawah sebesar 5 persen saja mereka tidak mau memenuhinya apalagi untuk batas atas. Kami juga sudah memberikan teguran sebanyak 3 kali, bahkan secara lisan juga sudah kami sampaikan langsung ke pihak perusahaan dengan mendatangi perusahaan bersangkutan agar dapat mengikuti harga kesepakatan bersama tim Disbun Provinsi, tapi tetap saja tidak digubris sehingga pihaknya melaporkan ke Disbun Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti,\" tutupnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: