Giliran Tersangka Wawali Dibatalkan

Giliran Tersangka Wawali Dibatalkan

\"Diris BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali kalah di persidangan praperadilan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bengkulu. Ini setelah gugatan Wawali Ir Patriana Sosialinda dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Diris Sinambela SH, kemarin (6/10). Status tersangka politisi asal Golkar itu pun dibatalkan. Dengan putusan tersebut sudah 3 tersangka yang telah dibatalkan statusnya setelah sebelumnya mantan Walikota H Ahmad Kanedi dan Walikota H Helmi Hasan yang lebih dulu mengajukan gugatan. Dalam putusan hakim menyatakan penetapan tersangka Wawali Patriana Sosialinda tanpa bukti permulaan yang cukup. Maka penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah. \"Penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah, karena bertentangan aturan,\" ujar Diris membacakan pertimbangannya. Selama persidangan hakim menilai pihak kejaksaan tidak dapat mempertahanan dalil-dalil atas penetapan tersangka.  Sedangkan pihak Wawali mampu membuktikan dalil-dalil dengan mengemukakan penetapan pemohon sebagai tersangka karena tidak didukung dengan dua alat bukti yang cukup. \"Hakim berpendapat pemohon dapat membuktikan dalil-dalilnya sedangkan termohon tidak dapat membuktikan, selain itu penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diadakannya hasil audit BPKP atas kerugian negara,\"imbuhnya. Tetapi, walaupun hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka tidak sah menurut hukum. Namun, tidak sertamerta mengakibatkan surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan Kejari Bengkulu menjadi tak sah. Sebab sprint dikeluarkan termohon merupakan suatu perbuatan admistrasi penyidikan dan merupakan protam Kejari sebagai awal penegakan hukum. Oleh karena itu sprindik bukan kewenangan hakim praperadilan sehingga dengan demikian permohonan pemohon harus ditolak. \"Permohon agar surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejari tertanggal 23 Februari 2014, adalah wilayah administrasi, bukan wawenang praperadilan,\"ungkapnya. Sedangan dalam diktum pemohon untuk meminta ganti rugi rehabilitasi nama baik dengan kerugian materil senilai Rp. 500 juta dan inmateri Rp 90 juta, hakim berpendapat meminta kerugian bisa dilakukan terhadap pekara penangkapan dan penahan serta penyitaan, bukan terhadap penetapan tersangkan. Oleh karena itu permintaan ganti rugi tidak dapat dikabulkan. Sementara itu atas putusan tersebut pihak Kejari, Alex Hutahuruk SH mengatakan pihaknya menerima putusan hakim praperadilan. Atas putusan tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi kepada atasan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. \"Yang jelas kita akan menerima karena itu putusan hakim, kita akan koordinasi dengan pimpinan. Apalagi dikabulkan penetapan tersangka, sedangkan sprindik masih sah. Jadi untuk melakukan penyidikan masih berpeluang,\"kata Alex. Sedangkan terkait sudah tiga kali kalah pada praperadilan, Alex berpendapat apapun yang terjadi hanya perbedaan persepsi. Padahal selama penyidikan pihaknya sudah sesuai aturan KUHAP. Karena itu semua tindakannya sudah sesuai fakta yuridis. \"Kita objektif saja, segala tindakan sesuai aturan perudangan berlaku sesuai Kuhap. Kami penyidik berpendoman berlaku, tetapi kita tetap ada peluang karena sprindik tidak dibatalkan,\"tandasnya.(927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: