Segera Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak
CURUP, BE – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang gencar melaksanakan kampanye Tahun Pembinaan Wajib Pajak Tahun 2015 yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) pada 29 April 2015 lalu, dengan moto “ Reach The Unreachable, Touch The Untouchable”. Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini ditujukan kepada kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup Barlianto beberapa waktu lalu saat ditemui BE di ruang kerjanya. “Selama Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Ditjen Pajak memberikan kesempatan seluas – luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT, serta melakukan pembayaran Pajak. Nah, terhadap mereka yang sudah membetulkan SPT dan membayar kekurangan pajaknya, Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya,” ujar Barlianto. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Penghapusan sanksi juga diberikan terhadap mereka yang melakukan pelunasan utang pajak di tahun 2015 ini. Utang pajak yang dimaksud adalah utang pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015. Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Barlianto mengingatkan, bahwa tahun Pembinaan Wajib Pajak ini hanya di tahun 2015, artinya waktu yang tersisa kurang dari 100 hari lagi. “Tahun 2016 itu sudah Tahun Penegakan Hukum, sehingga Wajib Pajak yang sudah kita imbau untuk membetulkan penghitungan pajaknya, tapi tidak merespon, akan kita lakukan upaya penegakan hukum”, tegas Barlianto. Upaya penegakan hukum perpajakan itu meliputi Pemeriksaan, Penyidikan, Penagihan Aktif yang meliputi Sita Harta, Pemblokiran Rekening dan bila diperlukan dapat dilakukan sandera badan (gijzeling). Barlianto juga menambahkan, Ditjen Pajak meminta kepada masyarakat untuk mendukung suksesnya Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dan mengajak seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah, pelaku bisnis dan stakeholders untuk mendukung kebijakan ini guna pencapaian kemandirian pembiayaan pembangunan nasional, “karena Pajak Milik bersama,” tambahnya. Wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Kapahiang dan Lebong. “Apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut bagi masyarakat Rejang Lebong bisa datang ke KPP Pratama Curup, sedangkan masyarakat yang ada di Kepahiang bisa mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kehiang dan untuk wilayah Lebong silakan datang ke Pojok Pajak yang akan diadakan di Bank Bengkulu Cabang Muara Aman pada tanggal 19 – 20 Oktober 2015 mendatang,” jelasnya. (rl1/ prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: