Hakim Perintahkan Wawali Hadir

Hakim Perintahkan Wawali Hadir

\"praperadilan BENGKULU, BE - Berbeda dengan sidang praperadilan  mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Walikota Bengkulu Helmi Hasan. Pasalnya  pada sidang praperadilan perdana Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu yang digelar kemarin itu, hakim tunggal Diris Sinambela SH MH langsung memerintahkan kuasa hukum Wawali agar pemohon hadir di persidangan. \"Sidang akan dilanjutkan besok (hari ini,red) dengan agenda jawaban atau tanggapan termohon. Saat agenda pembuktian saksi dan surat  agar pemohon atau wakil walikota bisa hadir untuk mendengarkan kesaksian nantinya,\" pinta   Diris Sinambela. Lanjutnya, hal ini bertujuan agar pemohon bisa langsung mengkonfirmasi benar atau tidaknya bukti surat yang nantinya diajukan. Karena kuasa hukum belum tentu mengetahui secara persis mengenai surat tersebut. Dengan alasan itulah, pihaknya meminta agar kuasa hukum bisa menghadirkan langsung pemohon pada sidang praperadilan dengan agenda pembuktian saksi pada Rabu (30/09) mendatang. \"Karena sidang praperadilan ini waktunya hanya 7 hari harus putus  dan pada Selasa minggu depan harus putus. Maka, kedua belah pihak baik termohon ataupun pemohon untuk bisa tepat waktu,\"ungkapnya. Pantauan dilapangan, agenda  dalam sidang praperadilan perdana, yaitu kuasa hukum Wawali Rini Ayahbi SH hanya membacakan isi gugatan pemohon atau Wawali. Isi gugatannya diantaranya memohon agar  penetapan tersangka atas nama pemohon Patriana Sosia Linda oleh pihak penyidik Kejari tidak sah, memohon agar membatalkan Sprindik dari penyidik Kejari. Selain itu, pemohon adalah wakil walikota yang tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam pasal 26 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Lalu, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dan pasal 26 UU No 32 tahun 2004 pemohon mempunyai kewajiban melakukan tugasnya. Pemohon pada faktanya untuk dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2012, termohon atau Kejari tidak pernah memanggil pemohon untuk didengar keterangannya sebagai saksi tetapi langsung serta merta menetapkan pemohon sebagai tersangka  sehingga jelas termohon telah melanggar ketentuan yang di atur dalam pasal 112 ayat (1) KUHAP. Serta mengenai pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), siapa yang membahasnya, kapan dibahas, kapan ditetapkan menjadi APBD- P Kota Bengkulu pemohon sudah tidak mengetahuinya karena sejak 3 Juni 2012, pemohon sudah tidak aktif dari jabatan sebagai pimpinan DPRD Kota Bengkulu, dikarenakan keikutsertaan pemohon dalam pencalonan wakil walikota Bengkulu periode 2013-2018 serta memohon agar pihak penyidik membayar ganti kerugian materiil Rp500 juta dan in materil 90 juta. Kuasa Hukum Wawali, Rino Ayahbi SH saat hendak di wawancarai terkait permintaan hakim tunggal yang meminta agar Wawali hadir saat keterangan saksi enggan memberikan komentar serta menolak untuk di wawancarai dan memberikan keterangan pada pers. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: