Tim RM Laporkan Dua Koran Mingguan ke Dewan Pers

Tim RM Laporkan Dua Koran Mingguan ke Dewan Pers

BENGKULU, BE - Suhu politik pilkada Bengkulu kian memanas, Tim Media Center Pasangan Calon Gubernur Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah yang diwakili oleh wartawan senior Masduki Baidlowi dan kordinator media, J.Ibnurrahman dengan didampingi tim hukum, Ariel Muchtar, SH, melaporkan ke Dewan Pers terkait indikasi tindakan kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan oleh dua koran mingguan di Bengkulu yaitu KB dan SH. “Kita sudah cukup bersabar, pak RM juga sudah mengingatkan agar mereka kembali ke jalan yang benar dan meminta para relawan kita agar tidak terpancing, tapi sampai hari ini pengelola kedua media itu tetap saja menyebarkan koran-koran yang berisi kampanye hitam itu hingga ke desa-desa” ungkap Masduki di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kedua koran itu diserahkan langsung kepada para anggota Dewan Pers yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Ridlo Eisy, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Yosep Adi Prasetyo, serta sejumlah anggota lainnya, termasuk tokoh senior pers, Leo Batubara. Mereka langsung memeriksa isi dan halaman demi halaman kedua koran itu, yang isinya sebagian besar pemberitaan dan opini yang tidak berdasar, fitnah, menyudutkan, dan menghakimi Ridwan Mukti sebagai calon Gubernur Bengkulu, sementara sebagian kecil lainnya berisi pujian berlebihan pada pihak lawan. “Ini tidak dibenarkan. Silakan saja bila ingin memuji salah satu calon, tapi jangan menyerang calon lain, apalagi ini sama sekali tidak ada konfirmasi kepada pelapor, yakni pak Ridwan Mukti” ungkap Muhammad Ridlo seusai pertemuan. Berdasarkan data Dewan Pers, KB dan SH belum terdaftar di lembaga independen yang menangani pers tersebut. “Itu artinya, mereka belum terverifikasi sebagai perusahaan pers yang benar dan baik, karena itu segera akan kita tindaklanjuti” tambah Ridlo. Tindak lanjut terhadap kedua koran itu terutama untuk mengungkap berbagai dugaan pelanggaran, misalnya Pasal 5 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai pemberitaan yang harus menghormati norma dan kesusilaan serta asas praduga tidak bersalah. Kedua koran ini juga akan ditelusuri kemungkinan melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, tentang reportase yang harus independen, akurat dan berimbang, Pasal 3 tentang wartawan yang harus menguji informasi dan melakukan konfirmasi, dan Pasal 4 tentang wartawan yang tidak boleh membuat berita bohong dan fitnah.  “Kita akan segera memanggil para pengelola media itu secepatnya, atau kami turun langsung ke Bengkulu untuk menghindari kerugian yang lebih besar pada salah satu calon dan menguntungkan calon yang lain, apalagi Pilgubnya sudah semakin dekat,” ungkap Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.         Dewan Pers Apresiasi Pelapor Dewan Pers mengapresiasi pihak Ridwan Mukti yang melaporkan tuduhan kampanye hitam itu ke lembaga yang memang menangani kemerdekaan pers dan perilaku pers, bukan membawanya langsung ke aparat keamanan. “Cara seperti ini sangat baik, jadi kita diberi kesempatan untuk memeriksa mereka dulu, tidak langsung melaporkan mereka ke pihak kepolisian. Siapa tahu masih ada ruang untuk meminta maaf bila mereka akhirnya mengaku salah, nanti terserah pak Ridwan” pungkas Ridlo. Apresiasi yang sama dilontarkan oleh pengamat media yang juga dosen Vokasi Komunikasi Universitas Indonesia, Rizal Mustary yang ikut menyaksikan pertemuan itu. “Saya kira pak RM melihatnya bukan semata-mata karena dia dirugikan oleh kampanye hitam itu, tapi juga niat beliau untuk membangun media yang sehat dan bertanggungjawab, sehingga lapornya ke Dewan Pers dulu, lembaga yang memang menangani pers dan produk pers. Lain soal kalau fitnah atau penghinaan di media sosial, itu bukan merupakan produk pers, jadi bisa dilaporkan langsung ke kepolisian” ungkap jurnalis senior yang juga anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat tersebut.(151)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: