Sanksi Keras untuk PNS Terlibat Politik

Sanksi Keras untuk PNS Terlibat Politik

ARGAMAKMUR, BE - Terkait dua orang PNS Pemkab BU yang terlibat dalam kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati BU, Sekda Kabupaten BU, Drs Said Idrus Albar mewarning PNS lain agar tidak terlibat sama sekali dengan politik. Terlebih lagi saat ini masih masuk jadwal kampanye, PNS atau yang tergabung dalam Korpri jangan terlibat. \"Di dalam peraturan sudah jelas dikatakan PNS tidak boleh terlibat langsung di dalam kampanye, jelas itu suatu pelanggaran yang sanksinya tidak main-main. PNS atau yang masih tergabung didalam Korpri jangan terlibat,\" jelas Sekda, Senin (21/9). Sekda mengharapkan untuk masyarakat yang mengetahui ada PNS yang telibat langsung segera melaporkan ke Panwaslu. Selanjutnya jika benar PNS yang dilaporkan tersebut benar-benarterbukti terlibat, maka Pemkab segera menetapkan sanksi, sebelumnya dilakukan beberapa tahapan. \"Untuk dua orang PNS yang kemarin dilaporkan, kita akan tunggu Panwaslu menyelidikinya, seperti apa hasilnya,\" imbuh Sekda. Dua PNS masing-masing berinisial Gn salah satu guru di Kecamatan Padang Jaya yang juga merangkap salah satu anggota PPS Desa Marga Sakti, serta HK, salah satu staf PNS dilingkungan Pemda BU, yang dilaporkan Evi Kusnandar dipastikan hangus atau tidak bisa dilanjutkan penyelidikannya oleh Panwaslu. Hal ini dikarenakan laporan Evi tersebut sudah masuk masa tenggang laporan jika ada pelanggaran, menurut aturan, 7 hari setelah kejadian Panwaslu sudah harus menerima laporan. Sementara itu, dalam laporan Evi, dua PNS ini mengikuti kegiatan salah satu Paslon pada 7 september, baru dilaporkan pada 18 september, hal ini dikatakan Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu BU, Tugiran SPd. \"Kita tida bisa melanjutkan untuk menindak laporan ini, karena 7 hari setelah kejadian baru dilaporkan. Menurut peraturan, sebelum 7 hari pelapor sudah harus menyampaikan laporan pelanggaran kepada kami, sehingga kami bisa langsung menindak laporan yang masuk. Masyarakat jangan sampai takut untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan PNS, jika melaporkan harus disertai bukti yang lengkap agar laporan bisa kita terima, untuk melakukan penyelidikan juga lebih mudah jika disertai bukti yang lengkap,\" pungkas Tugiran.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: