Gubernur Dilarang Mutasi
BENGKULU, BE - Rencana mutasi secara besar-besaran yang akan dilakukan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah terhadap pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat ini, dilarang oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Sebab, sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), semua kepala daerah dilarang memutasi pejabat dalam kurun waktu 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir dan 6 bulan setelah menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Jika gubernur tetap melakukan mutasi, maka Anggota I DPRD Provinsi Bengkulu pun akan melayangkan surat panggilan mempertanyakan alasan dan dasar hukum gubernur melaksanakan mutasi.
\"UU ASN itu jelas bahwa dalam kurun waktu 6 bulan sebelum dan sesudah itu tidak boleh ada mutasi. Perlu juga gubernur ketahui, bahwa larangan ini bukan hanya berlaku bagi kepada daerah kembali mencalonkan diri, tapi berlaku bagi semua kepala daerah, mulai dari tingkat gubernur, bupati maupun walikota,\" tegas Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Rezeki SH.
Menurutnya, memang ada pengecualian dalam UU tersebut, seperti mutasi betul-betul dibutuhkan untuk mengisi kekosongan jabatan, tapi untuk pelaksanaan mutasi atau mengangkat dan memberhentikan pejabat khususnya eselon II itu tidak bisa dilakukan sehendak gubernur saja, melainkan tetap mengaku pada UU ASN tersebut yakni harus melalui proses lelang terbuka yang bisa diikuti oleh semua pejabat yang sudah memenuhi syarat. Selain itu, untuk mencopot pejabat eselon II dari jabatannya juga harus sesuai aturan, seperti melakukan tindak pidana korupsi, tidak mampu lagi menjalankan tugasnya karena sakit berat, tersandung kasus kriminal atau asusila dan beberapa persyaratan lainnya.
\"Jika tidak memperhatikan UU tersebut, maka gubernur bisa diseret ke ranah hukum karena mengambil kebijakan dengan mengangkangi aturan perundang-undangan yang ada. Kami hanya mengingatkan, karena pengaduan pejabat yang dinonjobkan sebelumnya hingga saat ini masih diproses di KemenPAN,\" ujarnya.
Untuk pejabat eselon III dan IV, Sri mengaku kemungkinan besar tidak akan menimbulkan masalah besar, karena dalam UU ASN itupun tidak disebutkan bahwa pejabat eselon III dan IV harus diisi dengan cara lelang terbuka, melainkan Baperjakat diberikan kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi atau penilaian atas kinerjanya. Agar tidak tersandung masalah, Junaidi juga diminta untuk mengkonsultasikan aturan tentang larangan mutasi dalam waktu 6 bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir ke Kemendagri atau meminta izin mutasi ke Kemendagri jika memang mutasi dianggap kebutuhan mendesak.
Jika semua aturan sudah jelas dan gubernur tetap melaksanakan mutasi, Sri mpun eminta dalam pelaksanaan mutasi tersebut gubernur harus profesional. Yakni mengangkat pejabat bukan karena kedekatan kekeluargaan, melainkan karena kinerja dan prestasinya selama mengabdi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: