Pembongkaran Bangunan Molor
BENGKULU, BE - Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Bengkulu tampak tak serius menangani bangunan-bangunan yang melanggar garis sempadan jalan (GSJ) dan garis sempadan pagar (SGP). Pasalnya, 2 unit bangunan yang berlamat di Jalan MT Haryono Kampung Bali dan Jalan RE Martadinata Kampung Melayu, hingga saat ini belum juga dilakukan pembongkaran. Padahal sebelumnya Dinas Tata Kota hanya memberikan limit waktu 1 minggu kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya. Jika tidak, maka akan dilakukan pembongkaran oleh tim terpadu pembongkaran bangunan melanggar yang dibentuk Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Bengkulu. Saat dikonfirmasi, kepala Dinas Tata Ir Sahlan Sirad ME mengelak dengan dalih masih dibahas di tingkat Plh Sekda Kota. \"Bukan kami sengaja memolorkan pembongkaran, tapi hal ini belum diputuskan oleh Plh Sekda kota karena beliau sibuk terus, sehingga belum sempat mengadakan rapat,\" katanya. Ia menjelaskan, untuk melakukan pembongkaran merupakan hasil rapat yang diikuti oleh semua pihak terkait, seperti anggota kepolisian, Pol PP, pemuka adat, kejaksaan, dan Pemda kota. \"Seharusnya rapat akan digelar Selasa kemarin (27/3), tapi batal dilakukan karena jadwal Pak Plh sedang penuh,\" ujarnya. Ia juga mengungkapkan, pada dasarnya pihaknya tidak mau melakukan pembongkaran melainkan memberikan pemahaman agar pemiliknya melakukan pembongkaran sendiri. Dijelaskan Sahlan, sejauh ini berbagai upaya telah dilakukan oleh pemilik bangunan, seperti mendatangi Dinas Tata Kota sambil membawa surat perjanjian siap membongkar bangunannya tapi tidak untuk saat ini, melainkan jika ada pelebaran jalan atau penataan kota. Tapi permohonan tersebut ditolak pihaknya, karena keputusan tersebut juga pada saat rapat tim terpadu. \"Mereka (pemilik bangunan) sudah sering mendatangi kami dan meminta toleransi, tapi semua kami tolak karena keputusan memberkan toleransi atau tidak akan diambil dalam rapat yang melibatkan semua anggota tim,\" terangnya. Di sisi lain, ia tetap mengimbau pemilik bangunan yang telah diperingatkan oleh petugas agar dapat pembongkar sendiri, sedangkan bagi masyarakat yang baru ingin mendirikan bangunan maka harus berkonsultasi terlebih dahulu ke Dinas Tata Kota agar tidak terjadi kesalahan dalam mendirikan bangunan. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: