Distamber Upayakan Perluasan TPA
BENGKULU, BE - Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bengkulu saat ini sedang mengupayakan penambahan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kelurahan Air Sebakul Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Sebab, lokasi yang ada sudah over kapasitas atau melebihi daya tampung. Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bengkulu, Syarnubi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bappeda Kota Bengkulu dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset DPPKA Kota Bengkulu dalam rencana pembebasan lahan seluas kurang lebih 3,5 hektar yang berada di sekitar lahan TPA, sehingga diharapkan dapat diprioritaskan nantinya dalam APBD Perubahan Kota Bengkulu tahun 2015. \"Kita memang mengharapkan adanya perluasan lahan di tempat pembuangan sampah, karena sekarang sudah over load sehingga menjadi kesulitan dalam pembuangan sampah itu,\" kata Syarnubi. Berdasarkan pendataan awal pihak dinas, dan pendekatan yang dilakukan pada warga pemilik lahan, sebagian merupakan perkebunan sawit. Sedangkan dengan luas yang tersedia diperkirakan kebutuhan anggaran pembebasan lahan akan menelan dana mencapai Rp 2 miliar. \"Dalam APBD Perubahan ini harapan kita ada prioritas untuk penambahan atau perluasan lahan disekitar TPA lama, untuk luasnya ada sekitar 3,5 hektar. Sedangkan anggarannya sekitar Rp 2 miliar, tapi kita akan lakukan pendekatan terlebih dahulu dengan pemilik lahan itu,\" bebernya. Penambahan areal TPA sampah itu sangat diperlukan mengingat kondisi TPA Air Sebakul sudah over kapasitas sejak lama, dan tidak mampu menampung sampah di Kota Bengkulu, baik yang berasal dari kawasan komersial seperti pasar dan tempat usaha lainnya, serta sampah yang berasal dari pemukiman masyarakat di Kota Bengkulu, yang setiap harinya mencapai 354 meter kubik yang dibuang ke tempat penampungan sampah itu. Sebelumnya Pemerintah Kota Bengkulu memproyeksikan lahan pengganti TPA masih di sekitaran Air Sebakul dengan luasan 8 hektar, namun karena wilayah tersebut dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Bengkulu merupakan lokasi pemukiman, sehingga pemerintah daerah harus mencari lahan pengganti lainnya yang lebih memungkinkan dan tidak bertentangan dengan RTRW Kota Bengkulu. \"Memang ada kendala RTRW tetapi kita terus berkoordinasi dengan satuan kerja di Kementerian PU bahwa lahan itu akan tetap menjadi lahan TPA yang baru, tapi lahan yang ada sekarang memang untuk penanggulangan sementara. Karena kita butuh waktu paling tidak sampai lahan TPA baru itu beroperasi paling tidak sampai 3 tahun, karena RTRW kita baru bisa direvisi di 2017,\" imbuh Syarnubi. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: