Baru Bebas, Residivis Kembali Diringkus

Baru Bebas, Residivis Kembali Diringkus

\"CIMG1605\" BENGKULU, BE - Baru 13 hari keluar cuti bersyarat dari Lapas Kelas II A Malabero, mantan napi berinisial RS (19), warga Jalan WR Supratman Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu, kembali diringkus oleh jajaran Polsek Muara Bangkahulu. Pasalnya pelaku kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni membongkar kandang ayam dan mencuri ayamnya. Kali ini, pelaku diringkus oleh Polsek Muara Bangkahulu tidak sendirian, tapi bersama rekannya DC (19) warga Jl Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. \"Hasil penyidikan kita lebih dalam pelaku RS ini pernah kita ajukan terlibat tindak pidana pembongkaran rumah pasal 363. Dan lebih dalam lagi kita lakukan pemeriksaan, pada 4 September 2015 lalu baru dapat cuti bersyarat dari Lapas, 13 hari setelah itu dia kembali melakukan tindak pidana,\" kata  Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kapolsek Muara Bangkahulu, Kompol Budi Hartono SH. Ditambahkannya, pelaku RS dan temannya DC ini berhasil diciduk polisi, lantaran Polsek Muara Bangkahulu melakukan patroli rutin kemarin (17/09) sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu, masyarakat di Kandang Limun menyetop kendaraan patroli dan melaporkan, bahwa masyarakat ada mencurigai dua orang pemuda pada malam hari dengan membawa satu bungkusan. Dari laporan itulah, anggota patroli turun dan menggeledah kedua pemuda tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa ekor ayam. \"Untuk pelaku RS ini memang residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara, sedangkan temannya DC ini, nanti kita akan berkoordinasi dengan Polsek Teluk Segara untuk mengembangkan, apakah ada TKP lain yang pernah dilakukannya selain di Muara,\" jelas Kapolsek. Lanjutnya, dari hasil pengakuan sementara pelaku, ayam hasil curian akan dijual untuk keperluan sehari-harinya. Barang bukti yang diamankan Polsek Muara 3 ekor ayam tersebut, salah satunya ayam berugo dicuri oleh pelaku di dua TKP yang berbeda. TKP pertama milik Martoyo warga Kandang Limun dan kedua Pulman warga Gang Beringin.  \"Dulu sewaktu pelaku RS ini kita tangkap masih 18 tahun,\" pungkas Kapolsek. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: