Sidang Praperadilan 3 Mantan Pimpinan Dewan Digelar 2 Oktober
BENGKULU, BE – Jika tidak ada kendala, sidang praperadilan yang diajukan 3 mantan unsur pimpinan DPRD Kota Bengkulu yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Rabu lalu, akan digelar 2 Oktober mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua PN Bengkulu, Encep Yuliadi SH MH melalui Panmud Burhan Sirait SH. \"Praperadilan yang dimohonkan oleh Syawaludin Simbolon, Irman Syawiran dan Sandy Bernando, setelah dimasukkan ke PN dan diberikan Nomor Register 10/Pid.Pra/2015/PN Bkl tertanggal 15 September 2015, telah ditunjuk hakimnya Siti Insirah SH MH dan Panitera Pengganti (PP) nya Drs Wibisono, telah ditetapkan persidangannya Jum\'at (2/10) mendatang,\" jelas Burhan. Ditambahkannya, berkas pemohon sudah lengkap dan sudah diberitahukan kepada pemohon untuk siap disidangkan, semua pihak diberikan tembusan. Untuk 3 pemohon mengajukan sekaligus dalam satu permohonan, jadi bukan 3 permohonan. Ketiganya diwakili oleh kuasa hukumnya Humisar H Tambunan SH, Jonlesvik Sinaga SH, Very S Tumanggor, dan Christina Minar M Pangaribuan yang berkantor di Humisar Hotler Tambunan & rekan yang beralamat di Jalan Raden Saleh Raya Nomor 20, Gedung Graha Tirtadi lantai 5 room 503, Jakarta Pusat. \"Awalnya sidang dijadwalkan tanggal 28 September, namun karena alamat kantor PH pemohon di Jakarta, jadi surat lama sampainya, sehingga dijadwalkan 2 Oktober mendatang,\" imbuh Wibisono. Untuk isi gugatan pemohon sendiri tidak jauh beda dari tersangka lainnya yakni seputar penetapan tersangka yang tidak sah oleh termohon.(927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: