KPU Fasilitasi Pemilih Penyandang Disabilitas

KPU Fasilitasi Pemilih Penyandang Disabilitas

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Untuk memastikan tidak hilangnya hak suara bagi masyarakat penyandang disabilitas atau penyandang cacat pada pemilihan gubernur dan bupati se-Provinsi Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan memfasilitasi para penyandag disabilitas dalam proses pemungutan suara secara khusus. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan, KPU akan memastikan rancangan dan bentuk TPS familiar dengan penyandang disabilitas. Seperti untuk penyadang Tunanetra, KPU menyiapkan surat suara dengan huruf braile. \"Bentuk dan konstruksi disesuaikan dengan kondisi penyandang disabilitas tersebut,\" katanya. Untuk Jumlah kelengkapan, dikatakan Irwan, KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu sampai daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan. \"Kita pastikan mereka yang sudah terdaftar itu akan kita fasilitas sesuai dengan disabilitas yang mereka alami,\" tukas Irwan. Pemberian fasilitas kepada penyandang disabilitas ini juga sesuai dengan azas aksesabilitas yang mengharuskan penyelenggara pemilihan umum memberikan akses kepada para penyandang disabilitas pada setiap tahapan Pilkada. Dari data rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu berjumlah 1.803 jiwa. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: