MoU Pemkab-DPRD Benteng, Selesaikan 20 Perda di 2013

MoU Pemkab-DPRD Benteng, Selesaikan 20 Perda di 2013

BENTENG, BE - Untuk mendorong percepatan pembangunan dan penerimaan daerah dari sektor retribusi daerah, tahun 2013 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng menargetkan mengesahkan 20 Perda (Peraturan daerah). Dari 20 Raperda yang ditingkatkan menjadi Perda itu, seperti Perda BUMD, PDAM dan lainnya.  \'\'Kami sudah MoU dengan DPRD, tahun 2013 ini kita mengesahkan 15 Raperda menjadi Perda,\'\' ujar Kabag Hukum Setdakab Benteng Hendri Donal. Ada skala prioritas Raperda yang diajukan ke Badan Legislasi (Banleg). Sebab itu setiap SKPD yang mengajukan Raperda diharuskan menyusun Prolegda dan menyampaikannya pada bagian hukum segera. Kemudian dikonsultasikan Raperda mana saja yang prioritas untuk diajukan terlebih dulu. Dalam pengesahan Perda tersebut Pemkab berencana menggandeng Fakultas Hukum Unib untuk menghindari kesalahan. Dijelaskan Hendri bagi SKPD yang menyampaikan Raperda langsung ke Banleg tidak akan dilayani. Kebijakan ini bukanlah bentuk pembatasan pada SKPD melainkan untuk ketertiban administrasi dan skala prioritas kebutuhan daerah.“Aturan dan kesepakatannya sudah ditetapkan, jika masih saja ada SKPD yang langsung ke Banleg kemungkinan besar akan ditolak. Sebab sudah ada kesepakatan semua Raperda yang diajukan harus melalui bagian hukum dan telah dilakukan studi sebelumnya,” papar Hendri. Hendri mengharapkan Perda yang dihasilkan merupakan produk hukum yang benar-benar menyentuh inti persoalan dan sesuai dengan tujuan dibuatnya Perda itu. “Tujuan Perda kita terbitkan adalah sebagai landasan hukum bagi SKPD dalam menjalankan kegiatannya. Baik itu untuk penertiban maupun sebagai dasar hukum dalam menarik retribusi, sehingga semua proses kegiatan tersebut,” demikian Hendri. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: