Wardaya: Pengerjaan Proyek Sesuai Kontrak
BENGKULU, BE - Seorang Kabid Perkim Dinas PU Seluma, Ir Wardaya akhirnya diperiksa tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Desa Nanti Agung, Dusun Baru, Kabupaten Seluma tahun 2013. Data terhimpun BE, tersangka yang saat itu sebagai salah seorang Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga sore dengan didampingi penasihat hukumnya, Yhonizar Hasan SH MH. Tersangka dicecar puluhan pertanyaan seputar kewenangannya dalam proyek tersebut. Ditemui usai diperiksa, tersangka mengaku bahwa semua proyek yang telah dikerjakannya saat itu sudah sesuai dengan kontrak perkerjaan serta mekanisme yang berlaku. Kendati demikian, sekalipun tim penyidik berpendapat bahwa proyek senilai Rp 2,3 miliar tersebut diduga merugikan negara, ia mengaku akan tetap bersikap kooperatif serta mengkuti tahapan hukum yang dilakukan. \"Kalau dari kami, proyek ini tak ada indikasi perbuatan melawan hukum, sebab semua sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kontrak pekerjaan. Seperti volume pekerjaan yang sesuai dengan apa yang seharusnya,\" kata Wardaya. Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Direktur Reskrim Khusus Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH didampingi Wadir Reskrim Khusus AKBP Roh Hadi SIK membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka proyek senilai Rp 1,2 miliar dengan nomor kontrak 620/57/SPK/DPU-BM/IX/2013 yang diduga merugikan negara hingga Rp 450 juta tersebut. \"Semua tersangka akan kita periksa ulang untuk dimintai keterangan,\" kata Roy Hardi.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: