Media Tetap Bisa Beritakan Kampanye

Media Tetap Bisa Beritakan Kampanye

\"DSCN1214\"

BENGKULU, BE - Kemarin (29/8) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengadakan rapat koordinasi bersama media massa cetak dan media massa elektronik. Rapat koordinasi tersebut membahas tetang tata cara media massa dalam melakukan pemberitaan terhadap kampanye pasangan calon Kepala Daerah.

Dalam rapat tersebut dihasilkan, media tetap bisa dapat melakukan pemberitaan tentang kampanye pasangan calon Kepala daerah. Hal ini disampikan oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM bahwa selain menayangkan iklan berbayar pasangan calon yang difasilitasi dari KPU Provinsi.

Media tetap bisa melakukan pemberitaan tentang kampanye pasangan calon kepala daerah. \"Selain berita berbayar dari KPU, media juga tetap bisa melakukan pemberitaan kampanye tetapi tidak boleh berbayar dari pasangan calon. Karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang tantang fasilitas kampanye difasilitasi dari KPU,\" terang Irwan, kepada BE kemarin.

Lanjutnya, untuk materi tentang pemberitaan iklan kampanye sendiri. Pasangan calon juga tetap bisa menyiapkan materi yang akan diterbitkan dalam pemberitaan di media massa. Baik media massa cetak maupun elektronik. Namun demikian, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk melakukan pemantauan. Agar dalam dalam penayangan pemberitaan tetap dapat berimbangan. \"Untuk materi pemberitaan sendiri, pasangan calon juga tetap bisa menyiapkan materi kampanyenya. Namun kita tetap lakukan pemantauan terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh media,\" tambahnya.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu, KPID Bengkulu serta tim Pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dan tim pasangan calon Sultan-Mujiono.

Ketua PWI Cabang Bengkulu, Sukatno juga menjelaskan bahwa dalam pemberitaan yang dilakukan oleh media bakal akan tetap mematuhi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015, maupun PKPU Nomor 7 tahun 2015. Karena memang didalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemberitaan dan penyiaran dilakukan secara adil dan berimbang terhadap masing-masing pasangan calon.

\"Pada intinya kita sepakat, bahwa apa yang menjadi undang-undang harus kita ikuti. Namun yang jelas wartawan tidak bisa dicekoki saja. Karena kita juga mempunyai undang-undang Pers, yang juga harus kita patuhi,\" pungkas Sukatno. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: