Didor, Pelaku Curanmor Tumbang

Didor, Pelaku Curanmor Tumbang

\"AMANKAN LUAS, BE - Satu persatu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kaur, berangsur ditumbangkan. Buktinya, anggota buser Polres Kaur berhasil meringkus pelaku curanmor berninisial UJ (22), warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas. Tersangka berhasil diamankan setelah anggota menghadiahi timah panas, di kaki kanan tersangka karena mencoba kabur dari sergapan petugas. “Ya tersangka kita tembak karena berusaha melarikan diri saat ditangkap petugas, dan tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK, didampingi Kalahar Kasat Reskrim Kompol Milan Aziz SH melalui Kanit Pidum Aipda Rafiqu kemarin. Data yang berhasil dihimpun BE, tersangka Curanmor UJ berhasil dimankan sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Tuguk Kecamatan Luas. Kronologis penangkapan berawal, saat korban, Mardi (33), warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah melapor kehilangan motor Honda Revo BD 4998 KE yang di parkir korban di tempat pesta Desa Tuguk Rabu (29/7) lalu. Dari penyelidikan dan keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kecurigaan pelaku mengarah kepada tersangka, JU hingga anggota langsung menyelidiki keberadaannya. Alhasil, JU berhasil ditangkap saat sedang asyik nongkrong di acara pesta di Desa Tuguk bersama dengan rekan-rekannya. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka mencoba kabur melarikan diri. Namun anggota yang sigap langsung mengejarnya. Meski sudah diperingati dengan dua kali tembakan ke atas, namun pelaku tetap kabur, sehingga aggota terpaksa menghadiahi betis kanannya dengan timah panas. Berhasil dilumpuhkan dengan timah panas membuat tersangka tak kuasa berkutik lagi dan langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya. “Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku ini, apakah ada keterlibatan di TKP lain, karena kasus ini terus kita kembangkan,” tandas Kapolres. Akibat perbuatannya itu, tersangka terpaksa harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur, dan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: