Dimaafkan Istri, Pelaku KDRT Bebas
PINO RAYA, BE - Ri (29) warga Desa Selali, Pino Raya, mulai kemarin dapat bernapas lega. Pasalnya setelah sempat satu malam menginap di ruang tahanan Mapolsek Pino Raya, karena menganiaya istrinya sendiri, Roli Patensi (24) 4 Juli lalu, akhrnya kemarin (27/8) ia dapat menghirup udara segar di luar tahanan. Sebab istrinya telah memaafkan Rid dan sudah mencabut laporan di Mapolsek. “Karena istrinya sudah memaafkan serta mencabut surat laporan, perkara ini pun kami tutup dan pelaku KDRT kami bebaskan,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui kapolsek Pino Raya, Iptu Sugiyo. Sugiyo menjelaskan, dua bulan lalu istri Ri nekat melaporkan Ri ke Mapolsek Pino Raya karena tidak diterima dipukuli hanya karena disuguhi gulai atau sayur yang basi. Namun setelah kejadian itu, sang suami mengakui kesalahannya berjanji tidak akan ringan tangan, maka istrinya pun memaafkan dan bersedia berdamai dan tinggal satu rumah kembali. “Disamping itu, alasan istrinya mau berdamai dengan pelaku, karena antara keduanya sudah dikaruniai seorang anak laki-laki, sehingga demi masa depan anaknya, keduanya pun kembali tinggal satu rumah,” terang Sugiyo. Sekedar mengingatkan, Kamis (4/6) pukul 17.30 WIB di rumahnya, Ri memukul istrinya hanya karena gulai yang disuguhkan sudah basi. Lalu saat itu juga sang istri melapor ke Mapolsek Pino Raya. Hanya saja saat mau dimintai keterangan, Ri menghilang dan baru bisa dibekuk dua hari lalu saat melintas di jalan raya Mapolsek Pino Raya. Lalu karena kejadian sudah dua bulan dan sang istri telah memaafkannya dan mencabut laporan, Ri pun dikeluarkan dari ruang sel Mapolsek Pino Raya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: